unescoworldheritagesites.com

Wamenkumham EOSH alias EH Disebutkan Belum Tahu Dirinya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi - News

Kemenkumham

: Setelah sempat muncul tudingan bahwa kasusnya mandeg di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik lembaga antirasuah akhirnya menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) EOSH alias EH sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, suap atau korupsi.

“Wamenkumham EOSH alias EH, benar ditetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023). Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Tidak hanya EH yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka. "Empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, pemberi satu," kata Alex.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Ketum PP Pelti Tersangka Kasus Gratifikasi

Bentuk gratifikasi dan suap itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Wamenkumham EH dilaporkan ke KPK oleh IPW karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar. EH kemudian mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.

EH terakhir kali diperiksa KPK, Jumat, 28 Juli. Dia dilantik sebagai Wamenkumham mendampingi Yasonna H Laoly pada 23 Desember 2020 lalu.

Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 silam ini lebih dikenal sebagai seorang Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Pesawat Cessna dan Rekening Diduga Penampung Gratifikasi Eko Darmanto

EH meraih gelar tertinggi di bidang akademis tersebut dalam usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun. Di bidang akademis, EH menulis buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum dengan koleganya di UGM yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Nama EH menjadi semakin tidak asing karena ia sering ditunjuk sebagai ahli dalam suatu persidangan. Bahkan, ia sempat ditunjuk sebagai ahli dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa Pilpres pada 2019.

EH juga pernah menjadi saksi ahli mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada tahun 2017. Namun, kesaksian EH sempat ditolak JPU saat itu Ali Mukartono yang saat ini manjabat Jamwas Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi dan Korupsi di Pemkot Bima Ditaksir Mencapai Rp 8 Miliar

EH juga menjadi ahli yang dihadirkan JPU dalam sidang kasus kopi sianida pada tahun 2016. Dia memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Kasus gratifikasi dan suap yang menjerat EH bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Maret lalu, atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat