unescoworldheritagesites.com

Pelaku Bullying dan Perundungan Siswa SDN 09 Jatimulya Bekasi Ditetapkan Sebagai ABH - News

Tim Pengacara dari Mila Ayu Dewata Sari. SH (Ist)

: Pelaku bullying dan perundungan siswa SDN 09 Jatimulya Bekasi telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) oleh Polres Metro Bekasi.

Pada gelar perkara di Polres Metro Bekasi, pengacara korban Mila Ayu Dewata Sari. SH. SE ikut mendampingi ibunda korban F untuk menyaksikan gelar perkara.

"Alhamdulilah hari ini jumat tanggal 24 November 2023 telah dilakukan gelar perkara dan hari ini terlapor L sudah dinyatakan sebagai ABH ( Anak yang Berhadapan Dengan Hukum) atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1045/IV/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA Atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud," kata Mila Ayu, Jumat (24/11/2023)

Menurut pengacara, perkara ini diatur dalam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum di Jawa Barat: Ini Rekomendasi Kenaikan dari SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi

UU Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak"

"Saya dan tim memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja tim Unit PPA khususnya kepada bapak Iptu Murtopo selalu kanit, Briptu Desi Safitri Selalu penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi atas kerja kerasnya dalam menangani kasus klien kami dan hanya dengan waktu 24 hari, status terlapor sudah menjadi ABH," ujar Mila Ayu.

Mila Ayu turut mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang sudah mengawal kasus ini dengan sangat baik. Dia juga memberi apresiasi kepada tim inti dari Mila Ayu Dewata Sari & Co yaitu H. Roberto Sihotang SH. MH.,Gillian Joan Fernando. SH,B. Prayitno Priyosembodo.SH dan Fourista Handayanto SH.,Kumalasari Mukhlisah. SH.,Novia Hendriyati.SH.MH, yang sudah menjadi garda utama dalam memperjuangkan keadilan untuk Fatir secara sukarela. "Semoga Allah memberikan kebaikan,serta keudahan dalam segala hal bagi kita semua, akhirnya perjuangan kita tidak sia sia," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Langgar Prosedur, Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

Minggu depan, kata Mila Ayu, akan dijadwalkan untuk proses rekonstruksi, semoga semua berjalan sesuai dengan harapan kita.

Terkait kondisi korban F saat ini masih dalam perawatan di RS Dharmais dan sudah 2 kali dokter melakukan tindakan penyedotan cairan darah di paru paru fatir. "Tadi pagi adalah penyedotan yang ke 2,mohon doanya semoga fatir segera pulih dan bisa kembali kerumah dalam keadaan sehat," ujar Mila.

"Semakin hari kondisi keuangan mama fatir semakin menipis sehingga kami tim kuasa hukum dan keluarga fatir bersepakat untuk membuka donasi untuk pengobatan fatir lebih lanjut dikarenakan mama fatir saat ini belum bisa bekerja karena masih harus merawat fatir 24 jam penuh* ujar Mila Ayu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat