unescoworldheritagesites.com

Ketua MA Wisuda Calon Hakim Terpadu Peradilan Militer - News

Ketua MA  Syarifuddin wisuda calon hakim militer

: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr HM Syarifuddin SH MH mewisuda 25 peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu [PPC] lingkungan Peradilan Militer Angkatan IV, Kamis (23/11/2023).

Syarafuddin mengatakan kepada wisudawan, pendidikan dan pelatihan terpadu yang telah di jalani merupakan fondasi sekaligus parameter bagi kelayakan untuk dapat dinobatkan sebagai hakim peradilan militer.

Namun diingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir dari proses belajar yang tempuh. Wisuda juga bukan simbol paripurna pengetahuan yang dimiliki. “Tapi wisuda juga merupakan proses awal dari perjalanan panjang yang akan adik-adik tempuh di masa mendatang,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Pikir-pikir Sedangkan Kedua Terdakwa Menyatakan Banding Vonis Hakim Militer

Menurut Syarifuddin, dunia hukum dan peradilan selalu tertinggal dari derasnya arus perubahan “law is always lagging behind”. Oleh karena itu, sebagai hakim harus mampu berpacu mengimbangi ritme perubahan tersebut agar putusan-putusan yang dibuat tidak out of date. Melainkan tetap memperhatikan asas-asas peradilan yang baik, asas keadilan, kepastian, serta kemanfaatan dari hukum itu sendiri.

“Wisuda ini menjadi embrio bagi lahirnya hakim-hakim baru di peradilan militer. Beberapa waktu ke depan, semua akan diangkat menjadi hakim, sehingga menambah kekuatan baru dalam squad hakim peradilan militer,” tutur Syarifuddin.

Saat ini formasi hakim peradilan militer masih terbilang minim. Yaitu sebanyak 118 orang hakim tingkat pertama serta 34 orang hakim tingkat banding, yang terdiri dari hakim tinggi maupun hakim utama.

Baca Juga: Hakim Militer Tolak Nota Keberatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah

Personil ini tersebar di 23 pengadilan pada lingkungan peradilan militer, yang terdiri dari 1 (satu) Pengadilan Militer Utama, 3 (tiga) Pengadilan Militer Tinggi, 12 Pengadilan Militer Tipe A serta 7 (tujuh) Pengadilan Militer Tipe B.

Meski tidak tergolong defisit jika dibandingkan dengan kondisi yang ada pada peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, jumlah personil hakim militer yang ada saat ini masih perlu ditingkatkan agar sepadan dengan jumlah perkara yang terus mengalami lonjakan setiap tahun.

PPC lingkungan Peradilan Militer angkatan IV ini dilaksanakan berdasarkan surat Keputusan Ketua MA Nomor 169/KMA/SK/X/2010 dan Nomor 133 /KMA/SK/VII/ 2018 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu dengan modifikasi disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan peradilan militer.

Baca Juga: Hakim Militer Silakan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana TWP AD Ajukan Eksepsi

Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono SH MH menyebutkan, program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu menempuh masa diklat selama kurang lebih 1 [satu] tahun.

Program ini bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi; yang pada gilirannya diharapkan setelah selesai mengikuti program ini dan pada saatnya nanti dilantik sebagai hakim, mereka telah siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim muda atau sering disebut sebagai court readiness.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat