unescoworldheritagesites.com

Jaksa Pikir-pikir Sedangkan Kedua Terdakwa Menyatakan Banding Vonis Hakim Militer - News

terdakwa Kolonel Purn Cori Wahyudi AHT

 

: Terdakwa tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 menyatakan banding atas vonis majelis hakim militer koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sementara, jaksa menyatakan pikir-pikir dahulu.

Hal itu diketahui berdasarkan siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Majelis hakim militer koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dipimpin  Brigjen TNI Faridah Faisal SH MH dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih SH MH dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso SH menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa.

Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dipidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Penuntut Koneksitas Tuntut Dua Terdakwa Diduga Pengkorup Dana TWP AD 18 dan 15 Tahun Penjara

Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000. Apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa II KGS M Mansyur Said dijatuhkan pidana pokok penjara selama 14 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti senilai Rp52.270.560.912, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Tidak itu saja, majelis hakim militer koneksitas juga memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat