unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Sejumlah Mantan dan Pejabat Inhu Terkait Perkebunan Sawit PT DPG - News

Surya Darmadi alias Apeng

: Kendati telah mengirimkan bekas Bupati Inhu, Raja Thamsir, dan pengusaha Surya Darmadi alias Apeng ke dalam bui selama 16 tahun, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tetap mengintensifkan pengusutan  kasus kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group (DPG).

Sejumlah pejabat dan pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dipanggil untuk diperiksa di penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung. Namun sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka baru; pejabat pemerintah atau pun pihak swasta.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi alias Apeng dan bekas Bupati Inhu Raja Thamsir dinyatakan terbukti bersalah terkait penyerobotan lahan seluas 37. 095 Ha sejak 2003 -2022 yng diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 15 Tahun Penjara Terdakwa Konglomerat Surya Darmadi alias Apeng

Pada 3 November 2023, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menjadikan korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas temuan fakta hukum selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yang diperiksa intensif itu, Jumat (24/11/2023), HMS selaku mantan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Inhu Tahun 2004 -Maret 2006/Asisten Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Inhu 2009 -2011. S (PNS Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX), ZE (mantan Asisten I Setda Kabupaten Inhu 2007- 2008) dan HN (Pensiunan PNS Kabupaten Inhu).

Selanjutnya, seorang pengusaha berinisial GMEM dan swasta berinisial S. M (mantan Kabag Hukum Kabupaten Inhu), UF (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau), AR (PNS Kabupaten Inhu).

Baca Juga: JPU Tuntut Bos Darmex Group Surya Darmadi Alias Apeng Penjara Seumur Hidup

Juga diperiksa RF (Pj Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Inhu 2009 -2017/Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Inhu 2020 – saat ini) dan Y (PNS Dinas Pertanian diperbantukan di Bawaslu Kabupaten Inhu).

Sebelumnya, Rabu (22/11/2023), HH (Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu), H (PIt Kadis Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu Tahun 2000), FI (Plt Kadis Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu. Selanjutnya RA (eks Kadis Pertanahan Kabupaten Inhu 24 Maret 2006- 21 Februari 2007), HS (Kepala ATR/BPN Kabupaten Inhu tahun 2022) dan BP (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu tahun 2003).

“Pemeriksaan itu sifatnya pengembangan. Belum ada tersangka baru. Masih tergantung fakta-fakta hukum dan hasil pengembangan berikutnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jum'at (24/11/2023).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat