unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Silakan KPK Periksa Tersangka SD alias Apeng di Gedung Bulat Jampidsus - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

 

: Kejaksaan Agung menyilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus dugaan korupsi lainnya yang disangkakan terhadap Apeng, bahkan sampai konglomerat itu dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana mengatakan hal itu menanggapi kehadiran penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022), untuk menjemput Surya Darmadi yang buronannya.  Namun berkat koordinasi antara tim penyidik Kejaksaan Agung dengan tim penyidik KPK tidak terjadi miskomunikasi.

“Kejaksaan Agung mendukung dan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan guna menuntaskan kasus SD alias Apeng di KPK,” kata Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).

Kejaksaan Agung malah menyiapkan tempat bagi KPK jika mau memeriksa SD di Kejaksaan Agung. “Kalau pemeriksaan KPK dilaksanakan di Gedung Bundar pada Jampidsus Kejaksaan Agung, silakan, ada tempatnya,” ujar Ketut Sumedana menawarkan.

Kejaksaan Agung sendiri, kata Ketut Sumedana, menahan tersangka SD guna mengakselerasi pemberkasan dan penuntasan perkara, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK. ”Tersangka SD akan diperiksa pada Kamis (18/8/2022) di Gedung Bundar pada Jampidsus,” tuturnya.

Baca Juga: Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Blokir Rekening & Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi SD

Ketut Sumedana menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli masih berlangsung. “Begitupun dengan pelacakan aset milik tersangka dan perusahaan masih dilakukan, di dalam negeri maupun di luar negeri,” ungkapnya.

Kongkolemerat Surya Darmadi terseret dua kasus dugaan korupsi ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang ditaksir merugikan keuangan Negara Rp 78 triliun. Apeng dijerat bersama tersangka bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamrin Rachman (RTR).

Masih terkait kasus dugaan korupsi libatkan Surya Darmadi alias Apeng dan RTR, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT Palma Satu sekaligus PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur inisial TTG.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan, selain TTG diperiksa dua saksi lainnya masih terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Saksi atas nama HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai diperiksa terkait dugaan korupsi PT Duta Palma Group dan tersangka RTR  serta tersangka SD.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group

Menurut Kapuspenkum, saksi HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sedangkan saksi AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sendiri.  Yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat