: Berbagai permasalahan terkait dugaan korupsi terjadi di Pemda Seram Bagian Barat (SBB) Maluku.
Dugaan korupsi di Pemda SBB hingga terjadi korupsi dan para pelakunya dijebloskan ke Penjara sudah terjadi.
Kini Sekretaris Daerah Leverne Alvin Tuasuun dan Kepala Bagian Umum Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Baca Juga: Koarmada III Gelar Upacara Peringatan Hari Armada RI Tahun 2023
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perjalanan Dinas Pj Bupati dan uang makan minum pandopo Bupati.
Sesuai data semenjak Andi Chandra As’aduddin ditunjuk sebagai Pj.Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dirinya lebih sering berada di luar Daerah urusan Perjalanan Dinas.
Karena Pj Bupati melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah. Maka anggaran perjalanan dinas orang bupati SBB itu menjadi perbincangan masyarakat.
Baca Juga: BRI Berjaya hingga Pelosok Tanah Air Termasuk di Papua
Warga kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat SBB lainnya.
Berdasarkan laporan masyarakat terkait Anggaran perjalanan dinas Bupati itu lalu ditanggapi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Maluku.
Kasus ini membuat penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap Sekda SBB Leverne Alvin Tuasuun.
Juga termasuk Bendahara Setda SBB Syaril Latukau, Senin (4/12/2023) lalu.
Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Menarik yang Dibintangi oleh Lee Jong Suk yang Harus Kamu Tonton!
Lantas Kepala Bagian Umum setda SBB Aziz Sillouw juga dipanggil terkait anggaran makan minum Pendopo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memanggil Bendahara Pengeluaran Setda SBB Erwin Polhaupessy dan mantan Ajudan istri Pj Bupati SBB Nirwanna Patty untuk dimintai keterangan.
Tak sampai di situ. Istri Pj Bupati kabupaten SBB Norma Riana Chandra juga dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya
Norma Riana dipanggil terkait uang makan minum di Pendopo Bupati Seram Bagian Barat (SBB). ***