unescoworldheritagesites.com

Kadis PUPR Kabupaten SBB Tommy Wattimena Dijebloskan ke Penjara Dugaan Kasus Korupsi - News

Kadis PUPR kabupaten SBB Tommy Wattimena, Dijebloskan ke Penjara dugaan Kasus Korupsi (Humas Kejati Maluku)


: Ibarat hidup dalam kenikmatan harta korupsi muaranya Mantan Kadis PUPR SBB Tommy Wattimena merasakan kesengsaraan dalam penjara.

Karena itu pejabat siapa saja yang saat ini bersenang-senang dengan harta hasil korupsi yakinlah ketika nanti Anda masuk penjara.

Mengapa korupsi jadi perhatian masyarakat dalam dan luar negeri ?

Baca Juga: Kejati Maluku Masih Dalami Dugaan Pelewengan Dana Hibah Pemda ke Pramuka Setempat

Karena  korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara.

Menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara termasuk Indonesia.

Karena korupsi amat kejam, Mantan Kepala dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas alias Tommy Wattimena dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Kapan Maluku Daerah Otonomi Khusus?

Penjara di Rutan Kelas IIA Waiheru, Ambon, Maluku, setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Sudah ditahan, setelah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba dalam rilisnya kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023) malam.

Sebelum ditahan, Tommy Wattimena atau TW menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, sejak Senin (21/8/2023) siang.

Usai diperiksa, tim penyidik Kejati Maluku langsung mengirimnya ke Rutan Waiheru Ambon.

Baca Juga: BRI Biayai Suhadi Rintis Usaha Kuliner Franchise Hotahu di Sorong Kini Berhasil

TW disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.

Korupsi  pada pekerjaan proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Saat proyek itu dibangun tahun 2018, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat SBB.

Proyek itu dibiayai dengan dana APBN sebesar Rp32 miliar.

Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp7 milyar.

Sebelumnya Kejati telah menetapkan tiga tersangka masing-masing Ronald Renyut, Guwen Salhuteru, dan Jorie Soukotta.

Baca Juga: Direktur Optimasi Feedstock dan Product Resmikan Ruang Strategic Command Center RU VII Kasim

Namun mereka terpaksa lepas lagi, setelah menang pra peradilan di Pengadilan Negeri Ambon.

Proyek jalan jalan ruas Desa Rumbatu - Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Ruas jelan sepanjang 24 kilometer, dibiayai dengan APBN sebesar Rp32 miliar.

Mega proyek di SBB itu dikerjakan oleh PT. Bias Sinar Abadi.

Baca Juga: Rider Asal Jepang Meninggal Tabrakan di Mandalika NTB

Proyek tersebut dikerjakan sejak tahun 2018, namun tak kunjung selesai hingga 2023 ini.

Terkait  anggaran sudah dicairkan 100 persen. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat