unescoworldheritagesites.com

Hakim akan Menerima Justice Collaborator Irwan - News

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

 


: Berbeda dari kasus-kasus korupsi sebelumnya, di mana merasa gembira apabila hukuman terdakwa diperberat, namun khusus terdakwa Irwan Hermawan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman justru merasa sedih.

"Karena atas peran Irwan kemudian ada tersangka-tersangka lain yang terbongkar," kata Boyamin dalam tayangan Youtube HOTROOM-JC Ditolak, Hukuman Diperberat? yang dilihat redaksi, Jumat (8/12/2023).

Menurut Boyamin, Irwan bukanlah pelaku utama dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Penuhi Permintaan Supervisi Polda Metro, Siaga 98 Usul Firli Bahuri Minta Perlindungan LPSK

"Irwan ini bukan pemborong atau penguasa dan pengusahanya dalam proyek itu. Tidak ikut tender dan lain-lain. Irwan tidak terlibat di situ," kata Boyamin.

Di sisi lain, meski pengajuan justice collaborator Irwan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun Boyamin mengaku optimistis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menerima justice collaborator yang bersangkutan.

"Potensi Irwan dikabulkan menjadi justice collaborator besar. Saya bersedih justice collaborator ditolak, karena sebelumnya-sebelumnya banyak diterima," kata Boyamin.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Nilai Bagus Dirinya Dilaporkan MAKI ke Polri Terkait Transaksi Mencurigakan Rp 349 Tri

Boyamin mengaku bersedih karena Irwan sudah berperan membongkar tersangka-tersangka yang lebih besar namun vonis hukumannya justru diperberat majelis hakim.

Ia menjelaskan, syarat untuk menjadi justice collaborator bukan pelaku utama adalah Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011.

Sementara itu, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), syarat menjadi justice collaborator adalah membongkar kasus yang lebih besar.

Baca Juga: MAKI dan ICW Desak Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Menkominfo Johnny G Plate


"Syarat ini sudah terpenuhi, Irwan membongkar yang lebih besar," kata Boyamin. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis terdakwa Irwan Hermawan yang divonis pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Atas vonis terdakwa Irwan Hermawan kami banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Hendro Dewanto yang dihubungi, Jumat (17/11/2023).

Hendro menegaskan bahwa banding yang diajukan untuk mempertahankan tuntutan jaksa penuntut umum serta permohonan agar majelis hakim menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

"Secara umum memori banding itu adalah untuk mempertahankan tuntutan," kata Hendro.

Irwan divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara. Selain itu, permohonan jaksa untuk menetapkan Irwan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator juga ditolak majelis hakim. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat