unescoworldheritagesites.com

Nasib Pejabat Ditjen BC dan Pengusaha Impor Emas Bakal Ditentukan Setelah Gelar Perkara - News

emas batangan

: Nasib sejumlah pejabat Bea Cukai (BC) dan swasta (ekspor-impor) bakal ditentukan keterlibatannya terkait kasus impor emas tahun 2010-2022. Selanjutnya bakal ditentukan pula apakah mereka bakal menjalani proses hukum (tersangka) atau tidak.

Hal itu terjadi setelah Jampidsus Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal (Ditjen) BC melalui tim penyidik masing-masing menggelar perkara atau ekspose kasusnya.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan gelar perkara juga untuk menentukan kasus impor emas apakah tetap ditangani penyidik Kejaksaan Agung atau dari Ditjen BC. “Karena Ditjen BC sedang menangani kasus sama,” kata Febrie, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Penyelidik Kejagung Lakukan Pemeriksaan Terkait Penyelundupan Emas

Jika ekpose lebih mengarah ke korupsi maka akan tetap ditangani Kejaksaan Agung. Sebaliknya, atau jika berkecenderungan ke kepabeanan maka akan diserahkan ke Ditjen BC,” katanya.

Kasus impor emas diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Sejumlah saksi sudah diperiksa guna mencari pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab secara hukum.

Pejabat maupun mantan pejabat di Ditjen BC, dan PT Aneka Tambang (Antam) maupun dari pihak swasta telah dimintai keterangan sebagai saksi. Tim penyelidik sudah menggeledah pula sejumlah tempat di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Baca Juga: Kejati DKI Bakal Setorkan Uang Denda Damai Rp4,8 Miliar Terkait Kasus Penyelundupan Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan tempat yang digeledah di Jakarta di daerah Pulogadung dan Pondokgede. “Juga dilakukan penggeledahan di Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan dan di Surabaya antara lain PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.

Dari hasil penggeledahan disita beberapa dokumen penting. “Barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasusnya,” kata Ketut Sumedana.

Kasus ini mencuat ke permukaan tatkala politis PDIP Arteria Dahlan mengungkapkannya dalam Raker dengan Jaksa Agung, Senin (14/5/2021) lalu. Dia menduga ada 10 importir Emas yang mengimpor emas batangan dari Singapura, tapi dalam dokumen pemberitahuan izin impor disebut emas bongkahan.

Selain itu, ada dua importir emas yang patut diduga memperoleh privelegges dengan mengantongi surat intelijen dari oknum pejabat Ditjen BC. Modusnya sama dengan 10 importir di atas.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat