unescoworldheritagesites.com

Kantor Hukum ini Apresiasi Kejari Jakbar yang Bagikan Eksekusi Aset Sitaan Robot Tranding Fahrenheit - News

Tim kuasa  dari  kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi  Fahrenheit  untuk para korbannya,  tim  kuasa hukum  dipimpin  advokat  Pastauli  Saragih, SH, MH menyampaikan apresiasi  kepada  Kajari  Jakarta Barat, Selasa ( 12/13/2023).

 

 

SUARAKARYA. ID: Hari Selasa ini (12/12/2023) kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong Robot Trading Fahrenheit selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat total membagikan kurang lebih 89 miliar rupiah kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Lawfirm yang menerima dana yang akan segera didistribusikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.

Hal itu dikatakan Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, SH, MH dalam keterangan pers nya, Selasa sore (12/12/2023).

Baca Juga: Hakim Putuskan LQ Indonesia Menang Dalam Perkara Sukses Fee RP1,6 M Dalam Kasus Indosurya

"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban Robot Trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi kerugiannya.

"Kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Ini adalah satu dari beberapa eksekusi Ganti rugi yang sedang di urus oleh LQ Indonesia Lawfirm. Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi," ujar Pestauli Saragih.

Diketahui bahwa kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi kejaksaan kemudian di bagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.

Baca Juga: Advokat Gigih Ini Beri Kuasa Kepada LQ Indonesia Ajukan Judicial Review Terkait Hak Imunitas Pengacara

 

Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Lawfirm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel diketahui aset sitaan di rampas negara. Tapi LQ Indonesia Lawfirm berkeyakinan jika ditangani Dengan Benar, maka aset sitaan dapat di kembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik.

"Selain mendapatkan ganti rugi partial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan. Para pelaku kejahatan juga di hukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik atau Lack of Good Faith." ucap plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm.

Seperti diketahui sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro, dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar seperti Kresna Life, F group dan terbaru Fahrenheit.

Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Tantang Raja Sapta Oktohari Ajukan 1000 Gugatan Pencemaran Nama Baik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat