: Perjuangan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menggugurkan status tersangkanya berakhir tidak menyenangkannya. Saat ini bermunculan pertanyaan dari berbagai kalangan akankah Firli Bahuri bakal dijebloskan penyidik Polda Metro Jaya usai memeriksanya sebagai tersangka.
Kesan itu sebelumnya dimunculkan Polda Metro Jaya. Boleh jadi mereka terlebih dulu menunggu putusan praperadilan yang sudah kandas tersebut. Dengan begitu, seusai pemeriksaan sebagai tersangka besar kemungkinannya nanti Firli Bahuri bakal langsung dijebloskan ke balik terali besi. Sungguh memprihatinkan, nakhoda pemberantasan korupsi harus meringkuk dalam tahanan akibat diduga terlibat pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 65 KUHP. Dengan begitu, sangat memungkinkan bagi penyidik untuk menjebloskannya ke dalam tahanan. Terkecuali ada penyakit diidam tersangka Firli Bahuri.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ajukan Praperadilan Kedua
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI sendiri sudah menerima pelimpahan berkas Firli Bahuri. Jika tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara Firli Bahuri tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan maka lebih lanjut bakal ditahapduakan.
Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan tim jaksa peneliti akan menyampaikan sikapnya, Jumat (22/12/2023) atau tujuh hari setelah menerima penyerahan berkas tersangka Firli Bahuri dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jumat (15/12/2023).
“Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, maka jaksa peneliti akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua untuk kemudian dibuatkan surat dakwaannya oleh JPU guna disidangkan perkara tersebut,” kata Herlangga, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Penetapan Tersangka Jalan Terus
Apabila berkas tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap maka tim jaksa peneliti yang beranggotakan enam orang segera mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Berkas itu pun dikembalikan lagi ke penyidik. Setelah petunjuk dilengkapi penyidik berkas kembali diserahkan ke Kejati DKI untuk diteliti. Bisa saja petunjuk itu tidak dapat diterima jaksa sehingga harus dikembalikan lagi guna dilengkapi lagi. Namun apabila sudah lengkap atau P21 maka dilanjutkan tahap dua seterusnya dibuatkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.***