unescoworldheritagesites.com

Dewas KPK Bakal Tentukan Nasib Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Pekan Depan - News

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

: Nasib Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal ditentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pecan depan bersamaan dengan digelarnya sidang kode etik.

Namun Dewas KPK tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Firli Bahuri. Pasalnya, kata anggota Dewas KPK Albertina Ho, dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah Polda Metro Jaya.

Kepolisian telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Yang masuk ke ranah pidana seperti pemerasan, gratifikasi, tidak akan kami (Dewas KPK) masuki," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri: Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah, Biarkan Kepastian Hukum Berjalan

"Ranah pidana itu biarlah ditangani Polda Metro Jaya. Merekalah yang memproses dan menyelesaikan itu," tuturnya.

Albertina menyebutkan, Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan. "Agar tidak saling berbenturan, masing-masing ada kewenangannya, kami selesaikan sesuai kewenangan kami saja," ujarnya.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, setelah menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik dari hasil pemeriksaan pendahuluan, pihaknya menindaklanjutinya dengan melakukan persidangan etik.

Baca Juga: Firli Bahuri Minta Hakim PN Jakarta Selatan Gugurkan Penetapan Dirinya sebagai Tersangka

"Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, ada alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami laksanakan Kamis 14 Desember 2023," kata Tumpak.

Dewas KPK, kata Tumpak,  akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara maraton dengan total sebanyak 27 orang saksi. "Kita akan sidang marathon dan tentunya kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," tutur Tumpak.

Dewas menemukan tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri. Yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, dan terkait dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Baca Juga: Komisi III DPR Menanti Nama Pengganti Firli Bahuri dari Presiden Joko Widodo

Guru besar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menyebutkan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bisa saja bebas dari status tersangkanya. Tentu saja apabila praperadilan yang diajukan kubu Firli dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka," ujar Suparji dalam diskusi publik Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023). Tentu saja jika pemohon Firli Bahuri bisa meyakinkan hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan itu. Dengan kata lain pemohon praperadilan bisa menunjukan ada kesalahan prosedur ataupun kesalahan tata cara dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Baca Juga: Kejati DKI Tunjuk Empat Jaksa Teliti Kasus Ketua KPK Firli Bahuri

"Sebutlah tidak ada unsur perbuatan melawan hukumnya, tidak jelas melawan hukumnya yang mana, kalau kemudian dianggap melawan hukum dalam hal misalnya penerima gratifikasi, suap atau pemerasan, tidak cukup bukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.

Kendati begitu, semua pihak diminta untuk mempercayakan hal itu dalam pembuktikan pada persidangan praperadilan itu sendiri. "Terpenting jangan gunakan hukum sabagai alat balas dendam ataupun alat politik," katanya mengingatkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat