unescoworldheritagesites.com

Hakim Tunggal Bakal Gugurkan Status Tersangka Firli Bahuri atau Kuatkan Hasil Penyidikan Polisi - News

Firli Bahuri menunggu ketukan palu hakim tunggal praperadilan.

: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri melalui tim penasihat hukumnya sebagai pemohon praperadilan, dan Kapolda Metro Jaya juga melalui tim hukumnya menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, Senin (18/12/2023).

Bakal gugurkah status tersangka Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo? Itu artinya permohonan praperadilan yang akan diputuskan, Selasa (19/12/2023), dikabulkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

Bisa pula sebaliknya, permohonan praperadilan ditolak. Itu artinya penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya telah sesuai dengan KUHAP. Selanjutnya proses hukum kasus tersebut terus berlanjut hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Miliki 4 Alat Bukti Kuatkan Status 'Tersangka' Firli Bahuri Di PN Jakarta Selatan

Kedua pihak tentu sama-sama berharap upayanya lolos. Hal itu bisa dilihat dari kesimpulan yang mereka serahkan baik sebagai pemohon maupun termohon.

Hakim tunggal Imelda Herawati sendiri membuka sidang praperadilan dengan langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon dengan kesimpulannya. Kedua menyatakan siap. Pembela Firli dan Kapolda Metro Jaya menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim. "Jangan lupa softcopy-nya dikirim," sambut Imelda.

"Besok, Selasa tanggal 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB agenda sidangnya pengucapan putusan praperadilan," kata Imelda kemudian mengetukan palunya.

Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Dirinya sebagai Korban Krimilasisasi, Polda Metro Jaya Menyebutkan Kejahatan Didukung Sejumlah Saksi

Sebelumnya pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menilai alat bukti Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tak seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan pasal 184 KUHAP.

Kok bisa, bukankah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan keterangan 91 saksi, pendapat delapan ahli, sebuah foto pertemuan Firli Bahuri dengan bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kendati sebanyak 91 orang saksi diperiksa, tidak menjadi bisa menjadi satu alat bukti. Hal itu terjadi apabila dari 91 saksi tersebut tak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengalami secara langsung tindak pidana itu. Akibatnya, alat bukti menjadi tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Praperadilan Firli Bahuri; Pemohon dan Termohon Saling Klaim Bakal Memenangkannya

Jika penyematan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan keterangan satu saksi di antara 91 saksi, apalagi tidak didukung dengan alat bukti surat terjadinya suatu tindak pidana maka status tersangka bakal gugur.

Yusril menyebutkan, keterangan saksi tunggal tidak didukung alat bukti surat tidak bisa membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. “Keterangan satu saksi tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan MK 21/2014,” kata Yusril, Minggu (17/12/2023).

Fakta lain yang membuat arah angin praperadilan ke Firli Bahuri, keterangan saksi Arif Maulana, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia mengaku tidak pernah memeriksa Firli Bahuri di tingkat penyelidikan. Awalnya, dia mengklaim melakukan penyelidikan sebelum penetapan Firli sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat