unescoworldheritagesites.com

Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Seusai Hari Natal 2023 - News

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

: Nasib Firli Bahuri bakal ditentukan lagi oleh Dewas Pengawas (Dewas) KPK seusai hari Natal 2023 setelah sebelumnya dipudarkan harapannya oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan.  

Dewas KPK menggarap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Sidang sudah selesai. Nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember pukul 11.00 pembacaan putusan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga: Usai Pupus Harapan di Praperadilan PN Jakarta Selatan, Kini Firli Bahuri Diadili Lagi Sidang Etik Dewas KPK

Tumpak mengatakan, sebetulnya Dewas KPK saat ini sudah menentukan putusan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri berdasarkan hasil musyawarah. Hanya saja, putusan tersebut baru akan diumumkan ke publik di lain waktu atau setelah hari libur Natal.

"Perkaranya sebenarnya sudah kami putus, telah kami musyawarahkan. Namun, pembacaannya di tanggal 27 Desember, Rabu. Begitu dulu infonya," ungkap Tumpak.

Dia menegaskan proses etik terhadap Firli Bahuri tidak terganggu jika Keputusan Presiden (Keppres) yang menerima pengunduran Firli Bahuri mengingat pihaknya sudah menentukan putusan.

Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Dijebloskan ke dalam Bui kemudian Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta

"Kita tidak tahu itu, tidak mengganggu. Kami sudah putus ini hari. Ini hari kami sudah putus. Sudah musyawarah. Cuma putusannya tanggal 27 dibacakan. Kan putusan harus dibuat, ditulis, tidak bisa misah-misah," tutur Tumpak.

Tumpak Hatorangan menyebut langkah pengunduran diri Firli Bahuri tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses sidang etik oleh Dewas KPK terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut. Sidang masih akan berlanjut selama keputusan soal pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK maupun anggota lembaga, belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada Keppresnya,” ujar Tumpak.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Bisa Saja Ajukan Praperadilan Kedua

Berkembang informasi Firli telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua KPK, Kamis sore, kata Tumpak, juga dijadikan alasan oleh Firli untuk absen dari sidang etik. Surat pengajuan untuk lengser dari posisi pimpinan KPK, juga disebut telah diserahkan kepada Dewas pada hari yang sama.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diduga melakukan tiga poin pelanggaran etik sebagai Ketua KPK sehingga dilaporkan ke Dewas. Pelanggarannya melakukan pertemuan dengan SYL, penyembunyian sejumlah data dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah milik Alex Tirta di Kertanegara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat