unescoworldheritagesites.com

Putri Candrawathi Termasuk Salah Satu dari Belasan Ribu Narapidana Peroleh RK Natal 2023 - News

Narapidana terima Remisi Khusus (RK) Natal 2023.

: Narapidana atau warga binaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mendapat remisi Natal. Satu bulan pengurangan masa hukuman didapatkan terpidana pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Ya remisi satu bulan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).

Remisi diberikan kepada Putri. Suaminya, Ferdy Sambo, tidak mendapat remisi. "Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujar Deddy.

Baca Juga: Koruptor, Terorisme dan Narapidana Narkotika Tidak Terkecuali Dapat Remisi Khusus Semua

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapat putusan kasasi yang meringankan dari Mahkamah Agung (MA) atas tuntutan JPU. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara. Asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara. Bekas ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Selain Putri Candrawathi, narapidana agama Kristen dan Katolik juga menyambut penuh sukacita pengurangan hukuman. Mereka begitu antusias mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (25/12/2023). Tidak kurang dari 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima RK Natal Tahun 2023.

Baca Juga: Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Selamatkan Anggaran Rp 72 Miliar Lebih

Menkumham Yasonna H Laoly menyebutkan RK atau pengurangan masa pidana ini seyogyanya dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.

Dia pun mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. “Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat,” demikian Yasonna dalam siaran pers Kemenkumham, Minggu (24/12/2023).

Yosanna menjelaskan, dari jumlah 15.823 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian rinciannya 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Baca Juga: Sebanyak 26 Narapidana Beragama Konghucu Peroleh Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” kata Reynhard.

Baca Juga: WNA Myamar Dapat Remisi Langsung Bebas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat