unescoworldheritagesites.com

Hakim Bebaskan Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, JPU Bakal Ajukan Upaya Hukum Kasasi - News

terdakwa Haris Azhar

: Jaksa berkewajiban mengajukan kasasi untuk setiap perkara yang terdakwanya dibebaskan oleh majelis hakim di peradilan tingkat pertama. Hal itu sesuai dengan SOP penanganan perkara di Kejaksaan Agung RI.

Kendati pada saat pembacaan amar putusan majelis hakim, jaksa masih menyatakan pikir-pikir dahulu akan vonis tersebut, selanjutnya dengan sendirinya jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diisyaratkan dalam SOP tersebut. Demikian pula tentunya terkait perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sebagaimana diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pimpinan Cokorda Gede Arthana menyatakan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kedua terdakwa divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Nota Keberatan Dinilai Memasuki Materi Perkara, JPU Minta Hakim Teruskan Sidang Haris Azhar dan Fathia Maulidi

“Mengadili, memutuskan dan menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum,” demikian Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam putusannya, Senin (8/1/2024).

Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik kedua maupun subsider yakni dugaan penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti, oleh karenanya terdakwa lepas dari dakwaan kedua,” tuturnya.

Baca Juga: Hakim Redam Perbedaan Pendapat JPU-Pembela, Nota Keberatan Haris Azhar-Fatia Dibacakan Sidang Berikut

“Dakwaan subsider juga tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” urai hakim.

Pembacaan vonis dengan terdakwa dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin dengan diwarnai aksi demo pendukung kedua terdakwa. Mereka mendesak majelis hakim membebaskan kedua terdakwa yang akhirnya direalisasikan.

Dalam perkara ini, sebelumnya Haris Azhar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti segera Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jaksa menilai Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa tentu saja menyambut gembira putusan majelis hakim. Sebaliknya dengan jaksa bakal mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat