unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Insan Adhyaksa Harus Mampu Mendorong Hukum sebagai Panglima - News

Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI 2024.

: Kejaksaan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara harus kuat. Tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, tetapi juga penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja Nasional tahun 2024 di Hotel Aston, Sentul, Jawa Barat, sejak Selasa 9 Januari hingga Kamis 11 Januari 2024. Alasannya, karena kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.

Kejahatan dunia siber juga semakin mengkhawatirkan, mulai dari pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan institusi/lembaga negara serta lembaga keuangan.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Mengingatkan Lingkungan Keluarga Cikal Bakal Pembentukan Karakter Insan Adhyaksa

“Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait teknologi informasi yang semakin berkembang. SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya,” kata ST Burhanuddin mengingatkan.

Ada hal lain yang menarik pada Rakernas Kejaksaan RI 2024 ini. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta ahli hukum luar negeri Prof Hikmanto Juwana PhD ikut hadir. Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas SDM Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan.

ST Burhanuddin mengatakan, proses perencanaan untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus mulai dari sekarang yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern.

Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Insan Adhyaksa Jaga Kepercayaan Publik dan Netralitas di Tahun Politik

Syaratnya antara lain: 1. Institusi yang andal dan agail yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara dan institusi dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat; 2. SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga Marwah Institusi; 3. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya; 4.Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum.

Menurut Jaksa Agung, di era transformasi digital dan transnasional adalah perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum. Suka atau tidak suka Indonesia harus mampu menjadi komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global.

Oleh karenanya, dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana. Contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pasal UU Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.

Baca Juga: Insan Adhyaksa Bermain Sepakbola Guna Perkuat Soliditas Penegakan Hukum

Jaksa Agung juga menyinggung penegakan hukum humanis yang diinisiasi oleh ST Burhanuddin sendiri.  Ke depan diyakini bakal menjadi icon penegakan hukum universal, karena dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, di mana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal.

ST Burhanuddin dalam pengarahannya juga menitikberatkan pada program-program penyelamatan keuangan negara yang tidak saja mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.

Optimalisasi peranan Intelijen sebagai penopang dan supporting penegakan hukum sangatlah penting peranannya, sehingga dapat menciptakan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat