unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Tolak Permintaan KontraS dan Komnas HAM JPU Tidak atau Cabut Kasasi Terkait Haris-Fatia - News

terdakwa Haris Azhar

: Langkah hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur yang mengajukan kasasi terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai langkah mundur.

Alasan Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra, karena dakwaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan itu bertentangan dengan semangat kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Langkah JPU itu bisa membuat kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi kurang terjamin dan dilindungi di Indonesia," kata Dimas, Selasa (9/1/2024).

Dia mengatakan hal itu diperkuat dengan pernyataan majelis hakim di PN Jakarta Timur bahwa buah pikir atau pemikiran seseorang tidak bisa dihakimi atau dipidana. “Isi pikiran seseorang itu tidak layak untuk dijadikan unsur pidana," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Bebaskan Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, JPU Bakal Ajukan Upaya Hukum Kasasi

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Timur karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Timur sebelumnya memastikan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Bisnar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, JPU telah mengajukan permohonan kasasi dalam kasus tersebut dan sedang dalam proses administrasi di MA. "Kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi," ujarnya.

Baca Juga: Nota Keberatan Dinilai Memasuki Materi Perkara, JPU Minta Hakim Teruskan Sidang Haris Azhar dan Fathia Maulidi

Menyinggung permintaan KontraS dan Komnas HAM agar JPU tidak mengajukan atau bahkan mencabut permohonan kasasi, Ketut Sumedana justru mempertanyakan alasan hukumnya apa. “Jangan asal meminta harus ada pertimbangan dan alasan hukum yang tepat," ujar Ketut.

Dia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya juga tidak bisa diintervensi siapapun. Semua pihak diminta mengikuti proses hukum yang masih berjalan di MA. "Penegakan hukum itu tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun," kata dia.

Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro menilai kasus yang menyeret Haris dan Fatia tidak perlu sampai masuk ranah pidana. Komnas HAM berharap jaksa dapat mempertimbangkan untuk menarik kembali pengajuan kasasinya.  

Baca Juga: Hakim Redam Perbedaan Pendapat JPU-Pembela, Nota Keberatan Haris Azhar-Fatia Dibacakan Sidang Berikut

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

"Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," kata Luhut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat