unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Kembali Meringkus Terpidana Buron - News

Kejaksaan Agung

: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Selanjutnya buronan itu dijebloskan ke dalam tahanan sesuai ketentuan hukum.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan terpidana Arbi Bakri saat berada di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin (22/01/2024), pukul 22.40 Wib,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (24/1/2024). 

Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr terpidana Ardi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Kapal Perang Frigate Merah Putih di PT PAL Indonesia

"Majelis hakim sendiri menyatakan terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta Mmengganggu usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah," tutur Ketut Sumedana.

Menurutnya, atas perbuatan yang bersangkutan majelis hakim telah menjatuhkan vonis 11 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan penjara,” demikian Ketut Sumedana membacakan amar putusan majelis hakim.

Saat hendak dieksekusi jaksa eksekutor, Arbi Bakri memilih kabur. Ketika dipanggil lagi secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terpidana menghilang sehingga akhirnya terpidana dapat diamankan tim Tabur. 

Baca Juga: Swasta Diharapka Ikut Sediakan Komoditas Baru untuk Sembako Murah Jakarta

"Berdasarkan informasi,  tim Tabur dapat mengamankan terpidana Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu karena yang bersangkutan bersikap kooperatif ," kata Ketut.

Buronan terpidana Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya dikirimkan ke Kaltim guna menjalani hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Gratis, Dibagikan 30 Sertifikat Tanah di Mampang Prapatan

Melalui program Tabur, Jaksa Agung mengultimatum seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Sebab, tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Cepat atau lambat pasti bakal terciduk tim Tabur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri atau Cabjari.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat