unescoworldheritagesites.com

Tim Tabur Kejaksaan Agung Ringkus Dua Buronan Masuk DPO - News

Kejaksaan Agung

: Bekas pegawai BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang Tahun 2015-2016 inisial F diringkus tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Buronan itu diringkus di Jl Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, Rabu (5/7/2023).

Tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti itu diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan kredit fiktif di BRI Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti. Oleh karenanya, dia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018.

Baca Juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 150 Juta, Petani Buronan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (6/7/2023), akibat perbuatan F mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp883.998.449 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketut Sumedana menyebutkan, F sebelumnya diburu karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

Tersangka selalu mangkir. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam  DPO.

Baca Juga: Korupsi Dana BUMDes Rp 150 Juta, Petani Buronan Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Selanjutnya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna memproses hukum perkara selanjutnya.

Selain membekuk buronan F, tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membekuk terpidana buron, oknum advokat IT SH.

Oknum pengacara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini disergap di Apartemen Kalibata City.

Baca Juga: Kades Terduga Korupsi Melarikan Diri Akhirnya Diringkus Petugas Tabur Kejaksaan Agung

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022, IT SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya itu, hakim  menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp250.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat