unescoworldheritagesites.com

DPO Terpidana Vinna Sancahero Akhirnya Terciduk Tim Tabur Kejaksaan - News

terpidana buron yang sudah masuk DPO diciduk tim Tabur Kejaksaan

 

: Buronan masih saja belum mau mengindahkan peringatan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa di mana pun bersembunyi bakal dapat diciduk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI yang ada dan berpencar di setiap Kejari, Kejati, Cabjari dan Kejaksaan Agung sendiri.

Terbukti, di mana pun bersembunyi dapat dibekuk, cepat atau lama. Oleh karena tim Tabur terus memonitoring dan mengincar para buronan yang sebagian sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu. Hasilnya, ditunjukan tim Tabur Kejaksaan Agung dan tim Tabur Kejati Jawa Timur.

 “Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana Vinna Sancahero saat berada di Mall Arrasa BSD, Sabtu (16/09/2023), pukul 13.39 Wib,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu (16/09/2023).

Baca Juga: Dua Bankir Korup dan Seorang Koruptor Diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Tiga Tempat Berbeda

Menurut Ketut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016: diputuskan bahwa terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

“Akibat perbuatannya Vinna Sencahero dipidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yg dimohonkan yaitu sebesar Rp 3,03 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan,” kata Ketut Sumedana.

Selain itu, katanya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Tiga Buronan Pejabat Gadungan Kejaksaan Agung Diringkus Tim Tabur

Ketut Sumedana menyebutkan, terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, terpidana Vinna Sencahero ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pada saat diamankan, terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Ketut menyatakan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jdan mengingatkan ajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: Heru Budi Harapkan Kejuaraan Menembak Lahirkan Atlet Berbakat

ST Burhanuddin juga mengingatkan kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Oleh karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan di tempat terpencil sekalipun,” tegas Ketut Sumedana menirukan Jaksa Agung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat