unescoworldheritagesites.com

JPU Ajukan Kasasi ke MA, Tak Dapat Terima Vonis Bebas Majelis Hakim PN Jakarta Utara - News

PN Jakarta Utara

: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui   Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton Abdullah, mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Denny Riswanto. terhadap terdakwa H Aspas Bin H Abdul Majid.

"Kami mengajukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim pimpinan Denny Riswanto itu," kata Ari Sulton di Kejari Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024).

 Ari Sulton selaku JPU mengaku tidak bisa menerima putusan bebas majelis hakim tersebut. Alasannya, fakta-fakta persidangan mulai keterangan saksi saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana dilakukan terdakwa namun dikesampingkan hakim. Belum lagi diperkuat dokumen-dokumen tanah yang dipalsukan terdakwa.

Baca Juga: Sejumlah Saksi Didengar Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan

Majelis hakim, kata Ari Sulton,  tidak mempertimbangkan secara cermat fakta-fakta hukum dalam tuntutannya. Melainkan cenderung berlandaskan ke pledoi terdakwa kasus dugaan pemalsuan sertipikat tanah tersebut.

Hakim Denny Riswanto yang berusaha dikonfirmasi sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Humas PN Jakarta Utara, Maryono, mengaku belum bisa memberi penjelasan karena belum tahu alasan majelis hakim membebaskan terdakwa H Aspas.

"Saya belum membaca apa pertimbangan majelis hakim terkait perkara itu," kata Maryono, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Pengajuan Kredit, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi dari Mandiri Utama Finance Pondokgede

H Aspas didakwa dan dituntut dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau dipalsu seolah-olah benar dan tak dipalsu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No. 10, RT5-RW13, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis 28 September 2018.

Pada 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H Abdul Majid sebanyak 10 orang yakni H Muhammad, H Aspas, Hj Maisaroh, Hj Siti Hajar, M Yusuf, M Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.

Hal itu, sambung Ari, sebagaimana ketetapan atau fatwa ahli waris almarhum H Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di RT008-RW011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65/260 atas nama H Madjid.

Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Pemalsuan Tiket Piala Dunia U-17, Korban Capai 30 Orang

Hj Siti Hajar yang saat itu berusia 13 tahun saat berada di sekolah didatangi oleh terdakwa H Aspas diminta untuk menandatangani akta. Namun karena saat itu Hj Siti Hajar masih di bawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.

Ahli waris dari pernikahan kedua H Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H Abdul Majid di Bekasi.

Mereka diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H Abdul Majid pindah ke Bekasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat