unescoworldheritagesites.com

BPK Serahkan ke Kejaksaan Agung LHP PKN Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Rugikan Keuangan Negara - News

BPK

: Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (2/2/2024). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait dua kasus pidana di dua instansi pemerintah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

PKN tersebut sesuai permintaan Kejaksaan Agung, untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan penyimpangan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses pemecahanan dan penyelesaian kasus,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Kemenko Perekonomian Raih Opini WTP BPK 15 Kali Berturut-Turut, Menko Airlangga Harap Tahun Anggaran 2023 Juga Positif

Adapun rincian LHP itu yakni, LHP investigatif bertajuk dalam rangka PKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Tindakan itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

LHP Investigatif dalam rangka PKN kedua terkait bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Republik Indonesia pada tahun 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00.

Baca Juga: Penyidik ​​​​KPK Periksa Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, Terkait Kasus Pengondisian Temuan BPK

Sementara itu, tim Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan inspeksi khusus ke seluruh satker Kejaksaan yang ada di wilayah Provinsi Kepri, selama 4 hari, sejak Senin (29/1/2024) hingga Kamis (1/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, tim inspeksi dari Kejaksaan Agung dipimpin Inspektur Muda III, Yeni Andriani, dengan anggota lainnya.

Denny menyebutkan, tim Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tata kelola keuangan untuk Satker Kejati Kepri dan seluruh kejaksaan kabupaten kota di Kepri.

Menurut Denny, kegiatan itu merupakan program Kejagung yang dilakukan setiap tahunnya. Tujuan pemeriksaan khusus itu, untuk melakukan audit, review dan evaluasi terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran negara.

Baca Juga: Tiga Pejabat BPK Diperiksa, Pengembalian Uang Korupsi Tidak Hentikan Penanganan Perkara

Tujuan lainnya adalah untuk pengamanan aset negara, pelaporan keuangan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat