unescoworldheritagesites.com

Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Oknum BPK Inisial AQ Begitu Turun Persetujuan Presiden Jokowi - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

: Praktisi hukum dan akademisi mendesak Kejaksaan Agung  agar segera memanggil dan memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung harus memeriksa oknum anggota BPK yang diduga menerima aliran uang dari korupsi BTS 4G Kominfo. Tentu saja untuk memastikan kasus BTS 4G terang-benderang, siapa saja sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini semuanya dimintai pertanggungjawaban hukum," kata praktisi hukum Sudiman S, Minggu (29/10/2023).

Dia mengingatkan, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tidak perlu ragu menetapkan oknum BPK yang terlibat kasus BTS apabila mendapatkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur berlaku.

“Kalau ditemukan dua alat bukti, naikkan saja statusnya menjadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Incar Korporasi sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Akademisi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Salahudin, juga berpendapat hampir sama. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, katanya, tidak perlu ragu menetapkan oknum BPK yang terlibat kasus BTS 4G Kominfo.

Menurut dia, bukan perkara sulit melakukan hal itu mengingat Sadikin Rusli, yang disebut-sebut sebagai perantara BPK juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Dugaan keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS 4G Kominfo dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan pada 26 September 2023. Dia mengaku menyerahkan uang Rp40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin sesuai arahan terdakwa sekaligus Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung RI Kembali Tetapkan 3 Tersangka baru Kasus Korupsi Pembangunan BTS 4G Kominfo

Saksi-saksi dalam persidangan kasus itu di Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut-sebut oknum BPK inisial AQ sebagai penerima aliran uang Rp 40 miliar tersebut.

“Jadi tinggal memeriksa oknum BPK inisial AQ saja. Apalagi yang ditunggu-tunggu,” tuturnya.

Menanggapi praktisi hukum dan akademisi tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan pemeriksaan terhadap anggota 3 BPK inisial AQ masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tepatnya, pasal 24 yang berbunyi “Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden”.

Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Jebloskan Lagi ke Tahanan Tiga Tersangka Baru Kasus BTS 4G Kominfo

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” demikian Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat