unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Periksa Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, Terkait Kasus Pengondisian Temuan BPK - News

Anggota BPK Pius Lustrilanang

: Tim penyidik KPK memeriksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pius Lustrilanang, terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jum'at (1/12/2023).

Sedianya Pius diperiksa Kamis (30/11/2023) atau pada Senin (27/11/2023). Namun Pius tidak hadir dengan alasan sakit. "Saat ini telah hadir dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Jubir KPK Ali Fikri, Jum'at (1/12/2023).

Pius didampingi beberapa orang diduga sebagai penasihat hukumnya. Mereka tampaknya telah terlebih dahulu tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Tiga Pejabat BPK Diperiksa, Pengembalian Uang Korupsi Tidak Hentikan Penanganan Perkara

Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Pius, setelah terlebih dahulu melakukan penyegelan pada Selasa (14/11/2023). Langkah hukum itu sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM) dan kawan kawan yang menetapkan enam tersangka.

Keenam tersangka masing-masing Yan Piet Mosso (YPM) selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Berikutnya Patrice Lumumba Sihombing (PLS) selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Baca Juga: KPK Bakal Pulangkan Anggota BPK Pius Lustrilanang dari Korea Selatan

Dalam penggeledahan ruang kerja Pius tersebut, tim penyidik mengamankan bukti dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang diduga erat kaitannya dengan kasus suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Terkait kasus ini, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.

Salah satunya terkait kepatuhan atas belanja daerah TA 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong ditemukan adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Lantas mulailah dijalin rangkaian komunikasi antara Efer dan Maniel sebagai representasi dari Yan Piet Mosso dengan Abu Hanifa, dan David yang juga sebagai representasi dari Patrice. Selanjutnya disusul pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada.

Uang yang diserahkan Yan Piet Mosso melalui Efer dan Maniel kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David sekitar Rp940 juta dan 1 buah arloji merek Rolex. Semua itu yang ditaksir nilainya sekitar Rp1,8 miliar menjadi barang bukti dalam kasus ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat