unescoworldheritagesites.com

Siapa dari BPK yang Bakal Diperiksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung - News

terdakwa Johnny G Plate

: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul dugaan adanya aliran dana sebesar Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo untuk BPK.

Hanya saja belum diketahui siapa dari pihak BPK yang akan diperiksa. Yang pasti, untuk dapat memeriksa BPK Kejaksaan Agung memerlukan izin dari Presiden.

Jampidsus Febrie Adriansyah k pun mengakui untuk dapat memeriksa pihak BPK sesuai aturan perlu adanya izin dari presiden. Namun, kata dia, sepanjang ada alat buktinya maka  tidak akan segan-segan menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidang Kasus Terdakwa Johnny G Plate Berlanjut ke Pembuktian

“Kalau ada alat buktinya kita jadikan tersangka semua,” tegas mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Terkait kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru. Yaitu Sadikin Rusli dan Edward Hutahaean.

Sadikin Rusli adalah pihak yang disebut-sebut sebagai perwakilan BPK yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo untuk BPK.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Lanjutkan Sidang Kasus Johnny G Plate Beragendakan Pembuktian

Hal itu dikuatkan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan dan saksi Windi Purnama dalam sidang dengan terdakwa Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Windi dalam keterangannya di depan majelis hakim menyebutkan dirinyalah yang menyerahkan uang Rp40 miliar sebanyak dua kali kepada Sadikin Rusli selaku perwakilan BPK.

Windi mengungkapkan penyerahan uang dilakukan atas permintaan terdakwa bekas Dirut BAKTI Kominfo Atang Achmad Latief. Dia menyerahkannya  kepada Sadikin Rusli di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Johnny G Plate Jangan Singgung Politik dalam Sidang

Sadikin Rusli ditangkap di tempat kediamannya di  Surabaya karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Sangkaan terhadapnya yaitu diduga dengan secara melawan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak kejahatan dari tersangka IH melalui tersangka WP.

Agus Surono, guru besar hukum pidana Universitas Pancasila, tidak sependapat dengan pendapat segelintir orang yang menuduh Kejaksaan Agung  tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G. Terbukti, tudingan itu terbantahkan dengan tersangka-tersangka baru berdasarkan perkembangan kasus.

"Adanya pengusutan terhadap beberapa orang yang dijadikan tersangka baru berdasarkan fakta di pengadilan menunjukkan Kejaksaan Agung tidak tebang pilih," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat