unescoworldheritagesites.com

MK Menilai Perkara Masa Jabatan KPI Bagus Sekali Untuk Menata Ketatanegaraan - News

Ketua hakim panel Prof Dr. Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, SH., M.Hum (7/3/2024) dalam sidang kedua perkara masa jabatan komisioner KPI/KPID.  (Sadono )


SUARAKARYA.ID :  Hakim panel Mahkamah Konstitusi menilai "bagus sekali" permohonan uji materiil UU Penyiaran nomor 32 tahun 2022 yang menyoal masa jabatan komisioner KPI/KPID. Alasannya uji materi ini dapat membenahi sistem ketatanegaraan kita.

"Permohonan bapak ini justru bagus sekali. Sebab kalau ini disetujui, justru KPI Pusatnya juga ikut menikmati, daerah-daerah juga ikut kan? Jadi seandainya kan. Jadi saya kira ini motivasi yang baik dalam rangka untuk pembenahan sistem ketatanegaraan kita," kata Ketua hakim panel Prof Dr. Daniel Yusmic Pancasakti Foekh, SH., M.Hum (7/3/2024) dalam sidang kedua perkara masa jabatan komisioner KPI/KPID. Anggota Hakim lainnya adalah Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

"Namun semua bergantung RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red), bukan dalam sidang panel ini,” ucap Daniel menambahkan.

Baca Juga: Empat Hakim Dessenting Opinion, MK Tolak Gugatan IDI Cs Terkait Uji Formil Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan

Pernyataan hakim ini dikemukakan untuk menjawab pertanyaan pemohon prinsipal yakni Syaefurrochman Achmad, ihwal masih adanya pihak lain dari KPID yang ingin sebagai pihak terkait. Namun hakim menyatakan akan melihat urgensinya setelah rapat permusyawaratan hakim.

Perkara ini diajukan oleh Syaefurrochman A, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.

Didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum Muhammad Zein Alfaqih, Syaefurrochman meminta MK menyatakan pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan Ketua, wakil ketua dan anggota KPID/KPID selama 3 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPI, KPID Berbagai Daerah Apresiasi MK

Pasal ini dinilai tidak adil dan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan pasal 9 ayat 3 UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Masa Jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPU Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya," kata Zein Alfaqih.

Pemohon uji materi ini mendalilkan bahwa KPI adalah lembaga negara yang dibentuk dengan UU dan karenanya memiliki konstitusional importance, sama dengan KPK, Komnas HAM, OJK, dan KPPU, yang masa jabatannya 5 tahun. Demikian juga lembaga negara seperti KPAI, Ombudsman, LPS, LPSK, Komisi Aparatur Negara dan Bawaslu, masa jabatan komisionernya 5 tahun. Sedangkan KPI/KPID 3 tahun.

Dalam sidang ini kuasa hukum pemohon mengajukan 36 bukti berupa dokumen dan pendapat ahli serta dukungan dari berbagai pakar dan praktisi penyiaran. Bukti-bukti ini sudah diverifikasi dan secara resmi dinyatakan sah. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat