unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Lampu Penerangan Jalan Umum segera Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta - News

Para tersangka kasus dugaan korupsi lampu penerangan jalan umum.

: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit segera digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdapat empat tersangka atau terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan terkait kasus tersebut. Mereka dengan peran masing-masing diduga terlibat merugikan keuangan negara atau anggaran proyek tersebut.

Kepastian akan mengungkap kasus tersebut setelah tim penyidik ​​tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan tersangka dan melakukan identifikasi terhadap empat tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: Korupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Cs Divonis Hukuman Lebih Berat di Tingkat Banding PT Surabaya Vonis Eksi Anggraeni 11 Tahun

Berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, keempatnya dilakukan terpilih selama 20 hari ke depan termasuk tanggal 7 sampai dengan 26 Maret 2024 di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Surat Perintah penghapusan Nomor: Print-461-462-463-460/M .1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat melalui Kasi Pidsus Yon Yuviarso mengatakan, sepanjang proses penyidikan secara intensif kasus itu diperoleh bukti-bukti yang cukup dan telah memeriksa sebanyak 30 orang Saksi baik itu dari PT PI, PT IRJ dan PT TIM. Dalam tahap penyidikan juga telah dilakukan penyitaan terhadap 19 bundel dokumen terkait dengan kontrak kerja sama pekerjaan Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit antara PT PI, PT IRJ dan PT TIM tahun 2019.

Waktu penyelidikan memperoleh bukti yang cukup melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka itu yakni inisial SW sebagai Project Manager PT PINS Indonesia bersama-sama dengan OF sebagai Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT DCM Indonesia, ES sebagai Direktur Utama dan AG sebagai Direktur Operasional PT TIM.

Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Sangkal Laporan Dugaan Korupsi IPW, KPK Segera Lakukan Verifikasi Penerimaan Gratifikasi

Yon Yuviarso menjelaskan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 di PT PINS Indonesia. Di mana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT TIM, dan uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.

“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.500.000.000 atau Rp 6,5 miliar,” ungkapnya.

Yon Yuviarso menyebutkan perbuatan para tersangka SW, OF, AG dan ES telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat