unescoworldheritagesites.com

Capres Ganjar Pranowo Sangkal Laporan Dugaan Korupsi IPW, KPK segera Lakukan Verifikasi Penerimaan Gratifikasi - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, terkait Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo (GP), berkaitan dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Bank Jateng.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh aparat Bagian Pengaduan Masyarakat KPK," kata Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).

Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan tiga hal sebagai tindak lanjut dari laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Dua Pegawai Pajak Diduga Terima Suap dan Gratifikasi

"Melakukan verifikasi, telaahan, dan koordinasi lanjutan dengan pelapor pasti akan dilakukan," jelasnya.

Laporan terhadap Ganjar Pranowo, kata Ali Fikri, perlu diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu. Hal itu karena KPK perlu memastikan apakah syarat-syarat dari laporan tersebut telah terpenuhi atau belum.

"Berikutnya juga nanti akan dilakukan termasuk pengumpulan data dan informasi lanjutan dengan koordinasi dengan pihak pelapornya," tutur Ali Fikri.

Baca Juga: Penyidik KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Mekanisme tersebut sudah biasa KPK lakukan terhadap setiap laporan yang diterima lembaga antikorupsi itu. Dia memastikan, perkembangan dari laporan ini akan terus disampaikan ke publik.

Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK. "Iya IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada GP (Ganjar Pranowo). Diperkirakan terjadi sejak 2014-2023. Jumlahnya lebih dari Rp100 miliar," kata Sugeng kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (5/3/2024).

Sugeng menjelaskan, cashback dari perusahaan asuransi itu terkait dengan adanya penjaminan perusahaan asuransi terhadap para debitur yang mendapat kredit dari Bank Jateng, sehingga wajib diasuransikan.

Baca Juga: Gratifikasi Hasbi Hasan Termasuk Biaya Perjalanan Wisata Bersama Penyanyi Idol Windy Yunita Bastari Usman

"Dijamin asuransi untuk kepentingan debitur apabila meninggal. Bank mendapatkan hak pertanggungan dari asuransi. Nah diduga ada cashback jumlahnya 16 persen," ungkap Sugeng.

Cashback 16 persen yang dialirkan ke bank, kata Sugeng, berasal dari sejumlah perusahaan asuransi. Seperti Astrindo, Astrida, dan beberapa perusahaan asuransi lainnya.

"Ini dibagi-bagi, ada diterima buat operasional bank, cabang kalau itu memang dari cabang maupun dari pusat 5 persen. Kalau tidak salah 5,5 persen untuk pemegang saham dari BPD yang diduga untuk pemerintah daerah kabupaten atau kota. Ada juga yang diterima oleh pemegang saham pengendali dengan inisial GP, itu yang kami laporkan," tutur Sugeng.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Eddy Hiariej Menjadi Tersangka Dugaan Suap Dan Gratifikasi Yuk Simak Biodatanya

Sugeng membeberkan, mengingat penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, maka ada dugaan tindak pidana telah terjadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat