unescoworldheritagesites.com

Manager PT QSE Helena Lim Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan - News

Kejaksaan Agung

: Setelah terlebih dulu melengkapi alat-alat bukti kejahatannya termasuk dengan menggeledah rumahnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Manager PT QSE Helena Lim  atau HL sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Wanita yang tampak modis itu bahkan langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, sudah menjadi 15 tersangka ditetapkan tim penyidik Jampidsus  terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

"Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam kasus ini," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: MAKI Nilai Kejaksaan Agung On The Track Tuntaskan Karus Korupsi Timah

Kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HL,  pada tahun 2018 s/d 2019, tersangka HL selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Pasal yang dijeratkan kepada tersangka HL adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat