unescoworldheritagesites.com

Kerugian Negara akibat Penambangan Timah Ilegal di Babel Ditaksir Mencapai Rp 271 Triliun Lebih - News

Kejaksaan Agung

:  Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua (2) lagi tersangka terkait kasus dugaan  korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebelumnya, kedua tersangka berstatus saksi. Namun setelah dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, penyidik meningkatkan status dua saksi tersebut menjadi tersangka.  Inisial BY selaku bekas Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.

Tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya karena saat dilakukan pemanggilan secara patut BY mangkir. Akibatnya, dilakukan penjemputan paksa atau pengejaran sampai akhirnya dapat dibekuk. Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Keduanya dipersalahkan penyidik melanggar  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit. Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal Terus Berkembang, Besar Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi Tersangka

Kerugian itu berasal dari kerusakan lingkungan akibat penambangan yang juga meram­bah kawasan hutan dan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk kerugian akibat keru­sakan lingkungan ini, Kejagung menggandeng ahli Institut Per­tanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo. Nilai kerugian didapat berdasarkan verifikasi di lapangan dan satelit, kemudian dilakukan analisa.

Bambang menyebutkan, total luas IUP di Babel men­capai 349.653,574 hektare (Ha), tersebar di Kabupaten Bangka, Kabu­paten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Lakukan Penggeledahan Sampai Babel Guna Membuat Terang Dugaan Korupsi di PT Timah

Luas lahan yang telah dieksplorasi berupa galian tambang timah mencapai 170.363,064 Ha, yang mencakup kawasan hutan dan non kawasan hutan. Kawasan hutan yang telah ditambang seluas 75.345,752 Ha, sementara non kawasan hutan 95.017,313 Ha.

Dari toal luas galian tambang 170.363,064 Ha, ternyata yang memiliki IUP hanya 88.900,462 Ha, dan luas galian non IUP 81.462,602 Ha.

Total luas IUP tam­bang darat dan laut 915,854.652 Ha. Dengan rincian, IUP tam­bang darat 349,653.574 На, luas IUP tambang laut 566,201.08 Ha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat