unescoworldheritagesites.com

Diduga Terlibat Kasus Proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kepala BKPSDM Ditahan Kejati Jabar - News

Kejati Jawa Barat

:  Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Dr H Irfan Nur Alam SH MH (INA) dijebloskan ke dalam tahanan oleh tim penyidik ​​pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. INA diduga terlibat kasus dugaan korupsi.

Penetapan INA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Dalam hal ini INA merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, yang juga merupakan putra sulung mantan Bupati Majalengka Dr H Karna Sobah.

Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu (27/3/2024) menyebutkan tersangka INA ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari dihitung sejak tanggal 26 Maret 2024. Tersangka dipersalahkan melalui Pasal 5,Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbarui menjadi Undangan Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penyidik ​​​​​​Kejaksaan Agung Jebloskan ke Tahanan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal

Selain INA, kasus terkait sama sudah terlebih dahulu ditetapkan dan ditahan AN (Andi Nurman) pihak swasta yang bertindak sebagai penampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasusnya berawal pada tahun 2020 Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah atau Build, Operate and Transfer/BOT Atas Tanah di Jalan Raya Ayub Majalengka, Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka. 

Bertindak sebagai Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan sebagai Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh INA.

Baca Juga: KPK Jebloskan ke Tahanan Pejabat Dua Kemenaker Era Cak Imin

Selanjutnya H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/tunai dan diserahkan kepada AN dan DRN. Tidak hanya itu, PT PT PGA juga mengeluarkan/mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB mencapai miliaran rupiah, dan uang yang masuk ke rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh Sdr AN bersama DRN.

Uang yang dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah. Namun pengelola proyek ini diduga malah menyalahgunakan uang proyek untuk kepentingan pribadi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat