unescoworldheritagesites.com

Kejati Sumsel Jebloskan Tiga Oknum Pegawai Pajak ke Tahanan Akibat Diduga Korupsi - News

Kejati Sumsel jebloskan ke dalam tahanan tiga oknum pegawai pajak akibat korupsi

: Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap tiga (3) orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan. Ketiganya adalah oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang Tahun 2019, 2020, 2021.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Berdasarkan siaran pers Kejati Sumsel yang didistribusikan ke Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (7/11/2023), disebutkan RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Tim Jaksa KPK Serahkan Berkas Perkara Korupsi Pajak Ke PN Ambon

Sedangkan NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Tersangka RFG dan RFH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang. Sedangkan tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang dari tanggal 6 November 2023 sampai dengan 25 November 202. Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Para tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto (jo). Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Baca Juga: Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Oknum Pejabat Pajak sebagai Tersangka

Sedangkan subsider melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bisa juga dijerat dengan  Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Agin Prayitno Divonis Lagi Tujuh Tahun di Bui

Atau melanggar Pasal 12 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus operandi  para oknum pegawai pajak tersebut melakukannya diduga dengan cara menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan. ”Tetapi tentu saja penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” demikian siaran pers Kejati Sumsel.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat