unescoworldheritagesites.com

Penyidik KPK Jebloskan ke Tahanan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba - News

Bupati Muna La Ode Rusman Emba

: Penyidik KPK menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto (LG), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka baru dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya melibatkan Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021 dkk.

"Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN dkk, KPK mengembangkan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Asep, Senin (27/11/2023).

Baca Juga: Askam Tuasikal Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi

Terkait kasus ini ditetapkan sebanyak empat (4) orang tersangka. Yakni La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE) selaku Bupati Muna, La Ode Gomberto (LG) selaku pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna.

Berikutnya Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE untuk 20 hari pertama mulai 27 November 2023 sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK. Sedangkan untuk tersangka LG, telah lebih dulu dilakukan penahanan mulai 22 November 2023 sampai 11 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.

Baca Juga: Briptu S ditahan Khusus, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Tahanan Wanita di Polda Sulsel

Penahanan tersebut bisa diperpanjang demi kepentingan penyidikan, pemberkasan sampai perkaranya dapat digelar di Pengadilan Tipikor.

Sedangkan dua tersangka lainnya, Ardian dan Syukur Akbar, saat ini status mereka sudah menjadi terpidana.

Atas perbuatannya, tersangka Rusman Emba dan Gomberto sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rinny Abas Duga Berkas PK ke MA Ditahan PA Jakarta Utara

Sedangkan tersangka Ardian dan Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Bekas Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam kasus ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dia juga dikenai denda tambahan sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta," demikian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tidak Puas Minta Terdakwa Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditahan

Ardian juga dikenai denda tambahan sebesar 131 dolar Singapura atau sekitar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa mengganti uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Dia dikenai denda tambahan sebesar Rp 175 juta untuk mengganti kerugian negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menghukun terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 175 juta, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka dipidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat