unescoworldheritagesites.com

KPK Jebloskan Bekas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, ke Lapas Sukamiskin Bandung - News

Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, akhirnya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

: Bekas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sudah berstatus sebagai terpidana oleh karena perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, penghujung Desember 2023.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan untuk memasukan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin didasarkan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan pasti. Yana Mulyana tidak mengajukan upaya hukum.

"Tim jaksa eksekutor KPK pada akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Yana Mulyana dengan kawan-kawan (dkk) dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin Bandung," ungkap Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Penyidik KPK Tetapkan Seorang Kontraktor Terkait Kasus Suap Bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tim jaksa KPK dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," tutur Ali Fikri.

Dia menyebutkan Yana Mulyana dijatuhi hukuman pidana penjara empat (4) tahun dikurangi selama masa penahanan. Yana juga dihukum membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat  dan 15.630 Bath. Tidak hanya itu, Yana dihukum pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua (2) tahun.

Ali Fikri juga mengungkapkan putusan terhadap terpidana dalam kasus yang sama dengan Yana, yakni eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Dadang Darmawan dijatuhi hukuman penjara selama empat (4) tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Baca Juga: Walikota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Sedangkan Khairur Rijal dipidana penjara selama lima (5) tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 dolar Singapura, 2.811 RM dan 950.000 WON.

Penyidik KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Di samping Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Baca Juga: KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam OTT diduga Terima Suap

Yana Mulyana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Benny, Sony dan Andreas dipersalahkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat