unescoworldheritagesites.com

Diduga Lalai Memberi Perlindungan Siswa, Kepala Sekolah Internasional Dilaporkan ke Polda Metro - News

Aulia Amri, kuasa hukum pelapor. (Istimewa )


: Diduga lalai dalam melindungi siswanya, kepala sekolah internasional Kinderfield Primary (KP) PH Simprug dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sekolah elite usia dini di Jakarta itu dinilai tidak mampu memberi rasa aman di lingkungan sekolah, sehingga salah satu siswa mengalami kecelakaan karena terkena pecahan kaca.

"Jelas guru dan pengelola sekolah harus bertanggung jawab. Mereka tdk menerapkan standar keamanan fasilitas yg baik dan atas kejadian ini kami dan pihak keluarga telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Dari laporan polisi bernomor: STTLP/B/2342/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, " Aulia Amri, pengacara keluarga korban kepada awak media, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Soal BI Cheking David Hendradjid, OJK Akan Tegur Bank Pemerintah yang Lalai Menjalankan SOP

Sebagaimana diketahui, sekolah usia dini sangat diminati para orang tua, karena bermanfaat dalam program pengembangan karakter sejak usia dini.

Pecahan kaca yang membuat korban anak berusia 2 - 4 tahun luka dan harus mendapat jahitan.
Pecahan kaca yang membuat korban anak berusia 2 - 4 tahun luka dan harus mendapat jahitan.

Apalagi sekolah tersebut ditunjang fasilitas mewah yang memberi rasa nyaman bagi peserta didik, khususnya dalam usia 2-4 tahun.Orangtua pun tak sungkan-sungkan merogoh kocek mahal.

Di sekolah internasional usia dini Simpurg  juga menawarkan program pengembangan karakter sejak usia dini untuk membantu siswa membentuk harga diri yang positif serta hubungan yang positif dengan orang lain. Sekolah ini juga mendorong siswa untuk bersikap baik dan menentang penindasan, sambil menjaga lingkungan bebas penindasan di sekolah.

Baca Juga: Kepala Stasiun Didakwa Lalai dalam Kecelakaan Kereta Yunani yang Tewaskan 57 Orang

"Tapi sangat di sayangkan kelalaian pihak sekolah hingga terjadi peristiwa atau kecelakaan terhadap salah seorang anak yang berusia 2-4 tahun di lingkungan sekolah, dia mengalami luka sobek di kepala yang berasal dari pecahan kaca dan anak tersebut mendapat penanganan serius, dan mendapatkan 8 jahitan di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 09.00 WIB, "ujar Aulia Amri kuasa hukum pelapor.  

Kasus yang menimpa korban bebarapa waktu lalu merupakan tindakan yang membahayakan bagi anak yang berusia 2-4 tahun. Karena tenaga pengajar telah lalai menempatkan anak- anak di bawah 4 tahun di lokasi yang tidak aman, yakni, adanya kaca dan beling. 

"Padahal pihak guru wajib memperhatikan anak sewaktu bermain. Diketahui, korban sebelumnya didorong teman bermainnya, sehingga terjatuh membentur kaca pembatas sampai pecah. Sehingga menyebabkan korban anak di bawah umur itu terluka dan dilakukan penanganan serius di Rumah Sakit," tambah Aulia Amri. 

Dari pihak sekolah sudah menginformasikan setelah melakukan komunikasi lewat WA. Melalui  Kepala Sekolah Kinderfield Preschool, Ibu Yulianti memberikan dan mengarahkan ke pihak penasihat hukumnya.

“Selamat siang juga. Saat ini saya sedang sibuk dengan giat di sekolah. Jadi mohon dimaklumi. Terkait permintaan konfirmasi, silahkan hubungi langsung penasihat hukum sekolah. Terimakasih”, ujar balasan lewat WA dari Ms. Asnah Roida Yuliati pada Kamis (02/05/24).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat