unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung ST Burhanuddin Minta Dibuat Petunjuk Penerapan Pasal dan Asas KUHP Nasional - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

: Juru bicara (Jubir) Kejaksaan Agung wajah baru bernama Harli Siregar. Dia menggantikan Ketut Sumedana yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Kendati sebagai orang baru sebagai jubir, Harli meminta jajaran Kejaksaan Agung terus bersemangat menegakkan hukum. "Jaksa Agung menekankan beberapa hal khususnya kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) terkait permberlakuan KUHP pada 2026. Tentu membuat pedoman-pedoman agar terus menggelorakan semangat penegakkan hukum terkait dengan keadilan restorative," katanya, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, Harli juga berpesan agar jajarannya melakukan penegakan hukum secara humanis. “Penting meningkatkan kewaspadaan. Artinya fungsi-fungsi pengawasan melekat kepada para staf  agar kita terus bekerja di atas prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,"  ujarnya.

Baca Juga: KUHP Baru Bakal Berlaku, FH Universitas Katolik Parahyangan-APHA Indonesia Gelar Seminar Nasional

Jampidum Asep Nana Mulyana  yang menggantikan Fadil Zumhana yang meninggal dunia, menyatakan akan melakukan pembenahan dan perbaikan, terkait dua arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.  “Yang pertama bagaimana mengaklarasi tentang Retorative Justice, yang saat ini sudah menjadi ikon Kejaksan. Dimana kita akan membuat hukum lebih hunanis kebawah,” ujar mantan Kajati Jawa Barat itu kepada para perwarta usai dirinya dilantik Kejaksaan Agung.

Asep yang juga masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) di Kementerian Hukum dan HAM ini akan meneruskan RJ tersebut sambil melakukan beberapa penyempurnaan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh almarhum Fadil Zumhana.

“Kita akan terus perbaiki mekanismenya, evaluasi terus, sehingga nanti akan menyentuh kepada masyarakat. Dan tentunya agar menjadi lebih baik lagi,” kata Asep.

Baca Juga: Rasa Keadilan Masyarakat Terpenuhi: KUHP Baru Tak Bisa Diterapkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Kedua, lanjut Asep, Jaksa Agung berpesan agar dirinya fokus terkait pembentukan Undang-undang No: 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai wujud penyesuaian dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjunjung hak asasi manusia.

“Kita sedang menyusun, baik itu pedoman, termasuk menyiapkan jaksa jaksa agar semakin siap, nanti pada saatnya, ketika KUHP tersebut kelar,” kata Asep seraya mengatakan nah, minimal dua hal itulah yang menjadi arahan Jaksa Agung.

Baca Juga: TB Hasanudin Sambut Baik KUHP Baru yang Mengatur Posisi TNI Dalam Keadaan Darurat Sipil

Sementara itu, terkait RJ perkata narkotika itu dirasa tumpang tindih dengan rehabilitasi, Asep menjelaskan pihaknya akan terus mengkaji, karena bentuk RJ itu tidak semata mata untuk menghentikan perkara. Tapi bagaimana sebenarnya, apakah dengan RJ itu kehadiran para pihak bisa terakomodir.

“Bagaimana kedamaian, kemanfaatan dan konflik yang kecil-kecil yang seharusnya tidak tidak perlu sampai ke pengadilan, tapi bisa kita selesaikan. Sedangkan untuk RJ narkoba itu, tentunya nanti akan kita lihat dulu urgensinya,” kata  Asep.

Kejaksaan Agung melakukan rotasi sebanyak 33 pejabat eselon I dan eselon II. Dalam rotasi tersebut, Asep Nana Mulyana dilantik sebagai  Jampidum dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat