unescoworldheritagesites.com

Segera Di Sidang di PN Jakarta Utara, Perjuangan Ibu Korban KDRT Menyeret Suaminya ke Pengadilan Membuahkan Hasil - News

Kuasa hukum korban KDRT Arianto. (Istimewa )

Perjuangan ibu dua anak berisial Su (28) korban kekerasan rumah tangga (KDRT) untuk mendapatkan keadilan akhirnya membuahkan hasil. Tersangka berinisial ETT yang suami korban kini mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. 

Dijadwalkan pada Kamis (20/6/2024) nanti tersangka ETT akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dengan nomor perkara 342/Pid.Sus/2024/PN Jkt Utr. Tersangka ETT diduga melakukan KDRT terhadap istrinya yang menyebabkan korban Su harus berbaring beberapa hari di rumah sakit atas luka yang dideritanya. 

Kasus KDRT dengan tersangka ETT ditangani penyidik Polres Jakarta Utara.  Tersangka ETT dijerat Padal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Baca Juga: Ketua PN Jakarta Utara Minta Pejabat Baru Pegang Amanah yang Diberikan Pimpinan

Kuasa hukum korban Su, Arianto membenarkan sidang kasus KDRT terhadap klaennya dengan tersangka ETT akan disidangkan pada Kamis (20/6/2024). "Benar sidang akan digelar pada Kamis besok," ujar Arianto kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Untuk diketahui, tersangka ETT sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negera setelah kasus KDRT terhadap istrinya dilaporkan ke Polres Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Namun pelariannya untuk menghindar dari hukuman penjara terhenti setelah Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil menangkap dan membawa pulang ETT ke Tanah Air.

ETT sempat berstatus sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan kekerasan KDRT terhadap istrinya. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma atas perlakuan suaminya yang tidak berprikemanusiaan. 

Baca Juga: Hari Terakhir Bertugas sebagai Kajari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah

Pria berusia 35 tahun itu masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Tersangka ETT meninggalkan Indonesia sejak November 2023 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura.

Konsul Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan laporan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.Pada tanggal 15 Januari 2024, atas kerjasama Fungsi Imigrasi dan Fungsi Protkons KJRI Guangzhou telah mengamankan Edrick Tanaka Tan bertempat di KJRI Guangzhou.

Usai diamankan di China, pada 15 Januari 2024 tersangka ETT langsung dipulangkan ke Tanah Air dengan pengawalan ketat petugas dengan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15:45 Waktu Beijing. 

Setelah tiba di Jakarta, tersangka ETT lalu  diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Selanjutnya, buronan tersebut diserahterimakan ke Polres Jakarta Utara untuk proses hukum atas kasus KDRT terhadap istrinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat