unescoworldheritagesites.com

Penjual Obat Ilegal Dituntut 15 Tahun di Bui, Denda Rp 1 Miliar dan Dirampas BB Rp 543 Miliar - News

sidang penjual obat ilegal di PN Jakarta Utara

: Jaksa Penuntun Umum (JPU) Lucky Selvano Marigo dari Kejaksaan Agung dan Ari Sulton Abdullah dari Kejari Jakarta Utara menuntut terdakwa Dianus Pionam selama 15 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Tidak itu saja, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Kamis (19/1/2023), JPU dalam tuntutannya juga merampas untuk negara barang bukti uang sebanyak Rp 543 miliar.

Dalam persidangan pimpinan Rianto Adam Pontoh, JPU menyebutkan bahwa tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Baik dari  keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa Dianus Pionam sendiri yang saling bersesuaian satu dengan lainnya.

Baca Juga: Tim Penyidik Pidsus Kejati Banten Intensifkan Pengusutan Kasus Korupsi & TPPU Mafia Tanah

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU Lucky saat membacakan tuntutannya.

Terdakwa melakukan tindak kejahatannya itu dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang dilakukan secara berlanjut.

Hal memberatkan terdakwa, perbuatannya sendiri yang meresahkan masyarakat, sementara hal yang yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, jujur dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kemenkominfo Berindikasi Kuat TPPU

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan  secara bersama-sama dengan Hanny Susanti (berkas perkara terpisah/splitsing) secara berturut-turut dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2021  di berbagai tempat di antaranya Pantai Mutiara Blok AD/2 RT 16/8, Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan izin usaha. Untuk memperdagangkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut, terdakwa memesan dari Mr Chuita.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 86 Triliun

Padahal, terdakwa mengetahui sediaan farmasi yang akan diperdagangkan tersebut berasal dari luar negeri. Bahkan terdakwa berupaya pula meyakinkan bahwa sediaan farmasi yang berasal dari luar negeri lebih dipercaya kualitasnya oleh konsumen di Indonesia dan harga relative lebih murah sehingga akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi terdakwa dan konsumen.

Dalam memesan obat terdakwa kerja sama dengan saksi Gulhandi Dharmawa, saksi Laksono, saksi Syahruddin alias Didin dan saksi Precilia Oktavieni. Untuk melakukan pengurusan importasi dan pengiriman barang dengan kesepakatan besarnya biaya akan dibayarkan setelah obat-obatan diterima oleh terdakwa dengan mekanisme pembayaran secara transfer ke dalam rekening bank yang ditunjuk. Terdakwa kemudiaan mempergunakan identitas pengimpor palsu yakni atas nama PT Flora Pharmacy, PT Flora Farma Indo dan PT Flora Farmasi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat