: Perkara yang membelit kasus perdata Candradewi (partner agent) dengan perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia terus berbergulir.
Proses mediasi yang dilakukan Candradewi sebagai pihak tergugat tanpa melalui proses pengadilan tak berjalan baik, hingga penyelesaian pun di bawa kejalur hukum perdata di pengadilan.
Perkara Nomor 774/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada sidang ke 21 sejak didaftarkan pada Kamis, 25 Agustus 2022, kali ini sudah memasuki agenda mendengarkan saksi ahli dalam kasus keterikatan kerja sama antara perusahaan asuransi dan agent asuransi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .
Baca Juga: Sidang Gugatan Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Bakal Dilangsungkan Akhir Juli 2023
Pihak Penggugat PT. Sun Life Financial Indonesia dan tergugat adalah PT. Semangat Berkat Melimpah sebagai tergugat I dan Candradewi sebagai tergugat II pada Kamis (20/7/2023) telah memasuki agenda mendengarkan saksi ahli, menghadirkan Dr. Sufiarina, SH. MHum, dosen fakultas hukum Universitas Tama Jagakarsa.
Sidang gugatan perdata yang dipimpin oleh Delta Tamtama, SH,MH sebagai hakim ketua dan Samuel Ginting, SH, MH sebagai hakim anggota memberikan saksi ahli hukum perdata menjelaskan berbagai hal terkait gugatan wanprestasi dari pihak penggugat.
Ada yang menarik dalam jalannya persidangan di menit menit akhir persidangan yang berjalan selama 3 jam waktu persidangan ketika saksi ahli menjelaskan terkait force majeure, pihak pengguggat yang diwakilkan kuasa hukum penggugat dari Taufik Riyadi Nirizki & Partner Law Firm berulangkali pengacara penggugat mempertanyakan masalah yang sama hingga membuat ketua hakim majelis meminta pengacara penggugat lebih teliti dan tidak berkali kali memberi pertanyaan ke saksi ahli di luar konteks.
Baca Juga: Juru Sita PN Jakarta Selatan segera Kosongkan Rumah Ditempati Putra Soekarno, Guruh Soekarnoputra
"Saudara kan sudah merekam. Dan di awal saksi ahli sudah menerangkan dengan gamblang, masa sarjana S1 hukum tidak mengerti. Ya belajar lagi saja kalau begitu," ujar Ketua Hakim pada pengacara penggugat di mana jalannya persidangan sempat terhenti sejenak.
Di dalam perkara ini menurut saksi ahli ada memang kelalaian, tapi kelalaian dalam perjanjian perkara ini ada dua hal.
“Ada yang wanprestasi dan ada pula yang overmacht yaitu keadaan di mana debitur terhalang memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.
![Candradewi bersama tim kuasa hukumnya.](https://assets.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x0/webp/photo/2023/07/21/IMG-20230721-WA0089-12036299.jpg)
Baca Juga: Indonesia-Turki Terus Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Aturan pelarangan aktivitas orang untuk melakukan intraksi langsung apalagi berkumpul inilah ada keadaan di mana tergugat di luar kemampuannya mengatasi itu. Karena bila ia melanggar maka ada sanksi hukum atas aturan PSBB yang harus dihadapi di samping bahaya pandemi sendiri yang bisa saja menyerang dirinya.
“Unsur wanprestasinya ada, namun pemenuhan kewajibannya itu yang perlu dipertimbangkan karena ada situasi di mana tergugat tidak mampu mengatasi masalah karena adanya pandemi,” ujar saksi ahli Dr Sufiarina, SH, M.Hum (20/7/2023), menjelaskan pada wartawan seusai acara sidang dilakukan di PN Jakarta Selatan.
Menurut Sufiarina terkait masalah waktu perjanjian dalam keterikatan kerja sama, bila belum memenuhi masa batas waktu yang disepakati bersama tentu kembali pada isi dari perjanjian tersebut, karena bisa jadi perjanjian yang judulnya sama tapi esensi masing masing perjanjian memiliki arti berbeda
Baca Juga: Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Di Jabodetabek Direnovasi
Sebagai contoh bila dalam perjanjian salah satu pihak melakukan sebuah unsur kesalahan /kelalaian sebagai kewajibannya dan di situ ada potensi kerugian maka hal ini bisa dilakukan gugatan wanprestasi.
Penggugat tentu harus bisa membuktikan, mana yang menjadi kerugiannya. Ketika adanya potensi yang menimbulkan kerugian dari salah satu pihak, dan kerugian tersebut bukanlah sebuah ancaman.dalam sebuah perjanjian yang diderita, seperti kerugian biaya, kerugian bunga, kerugian keuntungan tentu ini harus mengacu pada hal hal isi perjanjiannya.
Dan bila dalam perjanjian ada ancaman hukuman, maka ada dalam satu klausul Pasal 1309 bilamana salah satu pihak yang sudah melakukan atau memenuhi sebagian prestasi maka ia tidak memenuhi kewewenangan untuk digugat.
Baca Juga: Peradi Nusantara Bertekad Wujudkan Lahirnya Advokat Andal dan Profesional
“Pasal 1309, salah satu kalusul berbunyi ;Hakim berwenang untuk mengubah hukuman ancaman hukuman yang ada dalam perjanjian tersebut. Hakim diberi diskresi dalam undang undang untuk mengubah ancaman tersebut. Tentu saya tidak akan mendahului keputusan hakim dan kembali semua pada hakim yang memutuskan,” ujar Sufiarina. selaku saksi ahli kasus perdata gugatan PT Sun life Financial Indonesia sebagai penggugat dan Candradewi (partner agent) sebagai tergugat.