unescoworldheritagesites.com

Penasihat Hukum PT BGE Pertanyakan Ada Apa Kepentingan KPK Sampai Ikutan di Perkara Perdata - News

Penasihat hukum BGE, Khersna Guntarto

 

: Penasihat hukum PT Bumigas Energi (BGE), Khersna Guntarto mempersoalan penerbitan surat nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tanggal 19 September 2017 perihal tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi HSBC di Hongkong tahun 2005 yang digunakan Deputi Pencegahan KPK pada persidangan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI).

"Oleh karena (isi surat KPK) sumber informasi dari PT HSBC Indonesia yang menyatakan Bumigas tidak punya rekening tahun 2005, maka kami konfirmasi ke PT HSBC Indonesia. Jawaban PT HSBC Indonesia menyebutkan dia tidak pernah ditanyakan oleh institusi tersebut (KPK)," ungkap Khersna seusai sidang sengketa informasi di Kantor Informasi Publik Pusat Wisma BSG Gedung Amex Lt 1 Jalan Abdul Muis No 40 Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

"Kepentingan kami memang di HSBC Hongkong pada 2005, maka kita punya rekening bukan di PT HSBC Indonesia. Tapi entah kenapa suratnya mengatakan PT HSBC Indonesia," kata Khersna menambahkan.

Khresna juga mengatakan bahwa lawyer PT BGE di Hongkong sudah melakukan penelusuran terkait rekening pada tahun 2005. Hasilnya, sudah tidak bisa dilakukan karena telah di luar periode penyimpanan.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Publik, BGE Cari Keadilan, KPK dan Kejagung Mangkir

"Oleh karena itu jika faktanya tidak bisa ditelusuri karena periode penyimpanan berakhir, seharusnya surat Deputi Pencegahan KPK  Pahala Nainggolan mengatakan seperti itu pula," ujarnya.

"Jangan bilang kami tidak pernah membuka rekening yang akhirnya digunakan PT Geo Dipa Energi untuk mengalahkan kami di sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," katanya tegas.

Khersna mempertanyakan ada apa kepentingan KPK sampai ikutan di perkara perdata memberikan keterangan yang keliru. "Kami duga kuat  ada oknum, seharusnya dia yang bertanggungjawab," katanya.

Selain itu, ungkap Khersna,  ada pernyataan berbeda baik dari pihak KPK maupun PT HSBC Indonesia dan HSBC Hongkong. "Dari KPK berbeda begitu juga HSBC Indonesia juga berbeda. HSBC Hongkong mengatakan sudah di luar periode penyimpanan. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti transfer. Seharusnya itu yang jadi acuan. "Tapi kenapa tiba-tiba Geo Dipa pakai surat dari KPK yang keliru itu. Padahal PT HSBC Indonesia tidak pernah memberikan informasi kepada Deputi Pencegahan KPK," tanyanya.

Baca Juga: Diduga Palsukan Surat, PT Bumigas Laporkan Deputi Pencegahan KPK

Ditambahkan Khersna, dalam sidang ada dua termohon yakni KPK dan Kejaksaan Agung. "Dari KPK kita cuma nanya soal asal usul atau penerbitan surat KPK. Dijawab rahasia, padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia. Kalau terhadap Kejaksaan Agung kita hanya minta kebenaran saja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong. Kalau memang benar apa hasilnya sehingga membuat kesimpulan bahwa Bumigas tidak pernah membuka rekening. Itu kan satu statemen yang merugikan pihak kami," kata Khresna.

Selanjutnya Khersna mempertanyakan soal adanya dugaan korupsi di Geo Dipa Energi. "Kami mempertanyakan sebagai pelapor bahwa adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan Geo Dipa akan tetapi tidak pernah dipanggil sebagai terlapor. Tiba-tiba dengan adanya proses sidang kali ini seolah-olah ada penyidikan. Entah,  karena laporan kami atau pihak lain. Yang kami tahu tidak pernah ada penyelidikan," jelasnya.

Apakah Bumigas pernah dipanggil oleh pihak Kejaksaan? Jawabannya, tidak pernah dipanggil. "Kejaksaan memberikan surat bahwa mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi dari kami. Tapi dalam sidang tadi Kejaksaan mengatakan tengah melakukan sesuatu sebelum surat kami masuk," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat