: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pimpinan Fahzal Hendri SH MH menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, big bos PT Duta Palma Group juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider lima tahun kurungan.
Konglomerat Surya Darmadi dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair.
“Majeli menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan R p39,7 triliun subsider lima tahun penjara,” demikian Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: JPU Tuntut Bos Darmex Group Surya Darmadi Alias Apeng Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Surya Darmadi sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi sempat buron 8 tahun.
Kasusnya berawal saat Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman memberikan izin lokasi usaha perkebunan kepada empat anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Pemberian izin usaha tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau sejak tahun 2014. Namun, Surya Darmadi sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia baru menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022 lalu. ***