unescoworldheritagesites.com

Lagi Aset Terpidana Bentjok Dieksekusi Eksekutor Untuk Tutupi Kerugian Negara Akibat Korupsi - News

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana

: Eksekutor Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus mengebut mengeksekusi aset berupa tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang sebelumnya telah diletakan sita. Hal itu dilakukan guna menekan atau menyelamatkan harta negara yang sempat dikuasai atau dikorupsi terpidana Bentjok dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Eksekusi atas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi Bentjok ini sudah untuk kesekian kalinya dilakukan. Oleh karena selain terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, terpidana Bentjok juga terlibat dalam kasus megakorupsi di PT Asabri.

Kali ini aset Bentjok Komisaris PT Hanson International yang disita eksekusi tim jaksa eksekutor berupa 150 bidang tanah dengan luas 1.282.878 meter persegi yang berlokasi di dua desa di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Jumat (14/10/2022), mengatakan bahwa pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset Bentjok oleh tim jaksa eksekutor dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Tangerang.

Keberadaan tanah 150 bidang yang disita eksekusi itu diantaranya sebanyak 99 bidang seluas 650.290 M2 berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Sedangkan 51 bidang tanah seluas 632.588 M2 berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Baca Juga: Penyidik Kejati DKI Sita Aset Tersangka Mafia Tanah di Cipayung

Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebutkan sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Selain melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus- TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Ketut Sumedana menuturkan dalam putusan terkait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tersebut terpidana Bentjok dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Lagi Aset Tersangka Konglomerat Surya Darmadi Nilai Puluhan Miliar Rupiah

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

Dikatakannya terhadap aset terpidana yang disita eksekusi selanjutnya dititipkan kepada Camat Cisauk dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang. “Untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk,” jelas Ketut Sumedana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat