unescoworldheritagesites.com

Kejaksaan Agung Masih Terus Telusuri Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro - News

Kejaksaan Agung lakukan lagi penyitaan atas aset terpidana Benny Tjokrosaputro

 

: Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Undang Mugopal, menyebutkan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi atas aset terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Aset yang dilakukan sita eksekusi terhadap 84 bidang tanah seluas 850.642 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” kata Undang, Kamis (1/12/2022).

Sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Aset-aset yang disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan yang hasilnya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok.

Baca Juga: Lagi Aset Terpidana Bentjok Dieksekusi Eksekutor Untuk Tutupi Kerugian Negara Akibat Korupsi

Selain terkait Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara begitu besar, Bentjok juga terlibat dalam kasus korupsi Asabri yang juga merugikan keuangan Negara begitu fantastis. Oleh karena itu,  tampak begitu banyak lahan asset Bentjok yang disita terkait dua perkara tersebut.

Untuk kasus Jiwasraya, Mahkamah Agung (MA) menghukum terpidana Bentjok membayar uang pengganti sejumlah Rp6.078.500.000.000 atau Rp6 triliun lebih. Untuk itulah disita asset Bentjok di berbagai tempat. Belum lagi terkait kasus Asabri.

Total aset dan nilai yang disita untuk kedua kasus ini memang belum ada secara konkrit. Terkait Jiwasraya saja telah disita eksekusi tanah seluas 130 hektare milik terpidana Bentjok di Mekawangi, Cisauk, Tangerang, Banten.

“Penyitaan tersebut sebagai eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah atas terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, lahan sitaan seluas 130 hektare milik terpidana Benny Tjokro tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama lahan seluas 650.290 meter persegi yang dipecah ke dalam 99 sertifikat. Klaster kedua, lahan seluas 632.588 meter persegi yang dipecah menjadi 51 bidang.

Baca Juga: Bentjok Dan Heru Hidayat Akhirnya Menjadi Terpidana Seumur Hidup

Selanjutnya aset sitaan dari terpidana Benny Tjokrosaputro itu akan dilakukan pelelangan. Hasil dari pelelangan tersebut akan digunakan untuk menutupi hukuman tambahan, dan uang pengganti kerugian Negara dan terkait TPPU yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketut menerangkan, belum ada estimasi nilai atau harga dari 130 hektare lahan yang berhasil disita dari bos PT Hanson Internasional tersebut. Ketut menyebutkan, setelah dilakukan sita, tim dari pusat pemulihan aset akan melakukan pelelangan terbuka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat