unescoworldheritagesites.com

Komnas HAM Hormati Proses Hukum Dilakukan KPK Terhadap Lukas Enembe - News

tersangka Lukas Enembe

 

: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi  yang diduga melibatkan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Komnas HAM menghormati proses hukum terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Sabtu (4/2/2023).

Hal ini dikemukakan Atnike terkait pengaduan yang diterima Komnas HAM dari keluarga Lukas Enembe. Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga dan tim kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Emanuel Herdyanto. Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Elon Wonda. Berikutnya, Kamis (2/2/2023), Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili oleh Petrus Bala Pattyona.

Baca Juga: Permintaan Lukas Enembe Ditolak, KPK Malah Perpanjang Masa Penahanan

Atnike menyampaikan Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan itu melalui koordinasi dengan KPK, baik secara lisan maupun tertulis. Komnas HAM juga memastikan hak-hak tahanan, terutama hak atas kesehatan Lukas Enembe, diperhatikan sebagaimana yang diadukan kepada Komnas HAM.

“KPK menyampaikan memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan,” kata Atnike sebagaimana dilansir Antara.

KPK sebelumnya sudah menyampaikan peringatan ke pihak pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe agar  memberikan penjelasan yang sesuai mengenai kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu. “Kami juga ingatkan kepada penasihat hukum agar proporsional dalam menyampaikan terkait dengan kondisi dari tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Jubir KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Sakit, Tersangka Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD

Penahanan terhadap Lukas Enembe sempat dibantarkan saat dia berobat atau cek kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. KPK, kata Ali,  bakal memenuhi hak para tersangkanya, salah satunya dalam hal kesehatan. Oleh sebab itu, dia meminta agar pihak pengacara Lukas tidak memberikan penjelasan yang tidak benar.

KPK mengisyaratkan ada peluang mendalami kemungkinan menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan kasus Lukas Enembe.  Apakah termasuk kategori merintangi jalannya proses penyidikan bisa saja didalami.

Perkembangan kasus Lukas Enembe sendiri disebut mengintervensi  penentuan pemenang proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sehingga, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Diduga Dibeli Dari Uang Korupsi Tersangka Lukas Enembe

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi untuk tersangka Lukas. Kedua saksi yang telah diperiksa yaitu Meike selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua; dan Bram selaku Kasubag Progam Dinas PUPR Pemprov Papua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat