unescoworldheritagesites.com

KPK Tetapkan Suami Istri, Kepala Daerah dan Anggota DPR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi - News

Juru Bicara KPK Ali Fikri

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Ya tersangka itu pihak penyelenggara negara merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI, yang diduga istri kepala daerah," demikian Jubir KPK , Ali Fikri, menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ary Egahni tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini Ary Egahni merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.

Baca Juga: Menteri PUPR Ingatkan Peran Istri Sebagai Benteng Pencegahan Korupsi

KPK sebelumnya melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah melibatkan aparatur penyelenggara negara. "Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Boleh jadi akan semakin berkembang ketika dilakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut," kata Ali.

KPK menduga modus tersangka ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ungkap Ali Fikri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat