unescoworldheritagesites.com

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Terkait Korupsi Pengadaan Helikopter - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi dan menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara terdakwa Irfan Kurnia.

Selain dinilai memenuhi rasa keadilan masyarakat,  vonis 10 tahun penjara terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, membuktikan bahwa pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

"Vonis tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum akan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU KPK," kata Ali Fikri, Jum'at (24/2/2023).

Vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap Irfan, ditambah lagi dengan denda Rp 1 miliar subsider enam (6) bulan kurungan. Tidak itu saja, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17,22 miliar.

Baca Juga: Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Diduga Pengkorup Dana Pengadaan Helikopter Angkut AW-101

Hal ini membuktikan bahwa majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik KPK secara cermat. Dalam hal ini oleh unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi yang ada di lembaga antirasuah itu.

"Majelis hakim melakukan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," tutur Ali, menghormati pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kendati demikian, tim jaksa/JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. JPU KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut guna dipelajari.

Baca Juga: KPK Berkoordinasi TNI AU Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya sependapat dengan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebut kerugian negara adalah sebesar Rp 738,9 miliar.

Hanya saja majelis hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total. Karena faktanya Helikopter AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan barang itu sejak semula. Karenanya, kerugiannya tidak sebesar yang disebutkan dalam dakwaan maupun tuntutan. *** 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat