unescoworldheritagesites.com

Operasi Pekat Polda NTB Ringkus Mucikari dan Pelaku Penjudi - News

Mucikari dan penjudi diringkus Polda NTB.  (Suara Karya/Istimewa)

SUARAKARYA. ID: Operasi Pekat Rinjani 2023 yang dilaksamakan dari tanggal 13-26 Maret 2023 lalu Direktorat Reserse Kriminal dan Umum Polda NTB berhasil mengungkap tindak kejahatan berupa perjudian, miras dan prostitusi.

Direktur Reskrimum Polda NTB, kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, dari pengungkapan kasus prostitusi, pihaknya menangkap tiga orang germo atau muncikari penjaja prostitusi .

“Dan mereka-mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teddy dalam keterangannya Jumat (31/3/2023).

 

Baca Juga: Mucikari Pemasok PSK Dibawah Umur Untuk Tersangka Pidopil, Diringkus

Teddy mengungkapkan, ketiga perempuan itu berinisial YM 39 tahun, AF 23 tahun dan YL 26 tahun. YM ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram 13 Maret lalu. YM ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta, HP, 17 buah kondom dan dua pelicin.

 

Baca Juga: Mucikari Prostitusi Online Resmi Tersangka

Selain itu tersangka AF juga ditangkap di salah satu hotel di Kota Mataram, pada (13/3) lalu. Dari penangkapan AF Polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek sebanyak 22 buah, HP, pelicin, sim card dan uang tunai Rp 1,3 juta.

"Selanjutnya dari tersangka YL, yang ditangkap di salah satu spa di Kota Mataram, 15 Maret lalu, polisi mengamankan barang bukti berupa HP, sim card, daftar menu jasa spa, massage cream dan uang tunai Rp 2 juta, " kata Teddy.

Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menawarkan seorang perempuan untuk melayani tamu, untuk berhubungan.

Harga yang ditawarkan mucikari kepada baruh para pekerja seks komersil (PSK) nya bervariasi mulai dari 700 ribu hingga Rp 1 juta lebih. Harga juga tergantung kesepakatan dengan pelanggan.

"Cara kerjanya, para muncikari menjajakan PSK melalui HP pribadi. Jika ada pelanggan yang datang, akan dikasih pilihan PSK mana yang akan digunakan. Kemudian mencocokkan harga, sebagian dari harga yang telah disepakati, setengahnya akan masuk ke kantong muncikari dan sisanya akan diberikan kepada PSK-nya. Jadi para tersangka mengambil keuntungan dari sana,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat