: Bekas hakim agung Gazalba Saleh menyusul sejawatnya Sudrajat Dimyati duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Bandung. Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Gazalba Saleh dengan kawan-kawan (dkk) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya JPU KPK masih harus menunggu Ketua PN Tipikor Bandung menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara yang sebagian besar terdakwanya penegak hukum itu. Majelis hakim tersebut selanjutnya membuat penetapan sidang perdana ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali Fikri mengatakan pihaknya akan membeberkan dugaan suap yang diterima oleh Gazalba dkk di persidangan. "Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dan kawan-kawan," kata Ali.
Baca Juga: Meski Telah Ditahan KPK, KY Tetap Lakukan Penegakan Etika Terhadap Gazalba Saleh
Di dalam persidangan selanjutnya diharapkan bakal diperoleh informasi tentang kemungkinan keterlibatan orang lain lagi. Entah dari Mahkamah Agung (MA) sendiri atau dari luar tembok terakhir lembaga peradilan tersebut.
Penyidik KPK pada Desember 2022 telah menjebloskan ke dalam tahanan hakim agung Gazalba Saleh (GS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Selain Gazalba, Kpenyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Baca Juga: MA Usul ke Presiden Berhentikan Gazalba Saleh, KPK Berharap Prapidnya Ditolak
Sebelum itu, penyidik KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Sedangkan tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Untuk saat ini, persidangan Sudrajat Dimyati dkk masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam hal ini disebut-sebut ada lagi "orang" MA yang terlibat. Tetapi hingga kini penyidik KPK belum mau menentukan status hukum orang yang disebut-sebut terlibat tersebut. KPK masih sibuk mengumpulkan bukti dan data-data keterlibatan pajabat di MA tersebut. ***